Berita Palangkaraya
Miris, Ayah Tiri & Temannya di Palangkaraya Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berkebutuhan Khusus
Miris, ayah tiri dan temannya tega merudapaksa anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur, Jumat (29/7/2022) keduanya pria paruh baya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Miris, ayah tiri dan temannya tega merudapaksa anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur, Jumat (29/7/2022).
Ayah tiri korban berinisial TN (50) dan teman ayah tiri korban berinisial NA (53).
Korban disetubuhi pada 3 lokasi berbeda yakni di rumah, barak, dan hutan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan.
“Jadi Satreskrim Polresta Palangkaraya, pada Kamis (28/7/2022) telah mengamankan seseorang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial NA,” terangnya pada Tribunkalteng.com.
Pelaku diamankan setelah adanya laporan pada pihak kepolisian dari ibu kandung korban yang masih berusia 13 tahun.
Setelah diamankan, tersangka NA mengatak an bahwa ayah tiri pelaku pun melakukan hal yang sama pada korban.
Baca juga: Kakek Tiri Cabuli Cucu di Palangkaraya, Korban Dicabuli Sejak Umur 11 Tahun Saat Nenek Keluar Rumah
Baca juga: Dalam 7 Bulan Polresta Palangkaraya Tangani 9 Kasus Asusila, Orang Tua Diimbau Perketat Pengawasan
“Jadi kami samakan dengan keterangan korban dan benar ternyata keterangan dari teman ayah korban,” ujar Kasatreskrim.
Modus yang dilakukan oleh tersangka TN dengan cara merayu korban dan ada pengancaman terhadap korban.
“Ayah tiri korban mengancam dan melakukan hal tersebut saat istrinya tidak ada di rumah,” ungkap Kompol Ronny.

Sedangkan NA melancarkan aksinya dengan mengajak korban jalan dan membeli makanan.
Setelah korban dibawa oleh pelaku NA, korban kemudian diajak mampir ke barak dan hutan.
Anehnya, ayah tiri korban baru mengetahui bahwa temannya juga menyetubuhi anak tersebut.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya
Akibat perbuatan para pelaku, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka NA dan TN dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara," tutupnya. (*)
ayah tiri
rudapaksa
Anak di bawah umur
Polresta Palangkaraya
Satreskrim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Kapolresta Palangkaraya Ungkap Motif Tersangka Begal Payudara Penasaran dan Sentuh Milik Wanita Lain |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Tersangka Begal Payudara Ananda Perkasa Juga Pelaku Curanmor, 3 Unit Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Selain Kasus Begal Payudara, Tersangka 3 Kali Lakukan Curanmor, Uangnya Beli Sabu di Kampung Ponton |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Simulasi Aksi Unjuk Rasa dan Pengamanan Pemilu 2024 di Depan KPU Kalteng |
![]() |
---|
Terungkap Aksi Tersangka Begal Payudara di Palangkaraya Sudah Kali ke 4, Pengaruh Pakai Sabu |
![]() |
---|