Berita Bartim
Satreskrim Polres Bartim Amankan Napi Kasus Pencurian, Kabur Dari Rutan Tamiang Layang Sejak 2018
Seorang narapidana kasus pencurian yang sempat kabur sejak tahun 2018 akhirnya tertangkap oleh petugas.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, TAMIYANG LAYANG -Seorang narapidan kasus pencurian yang sempat kabur sejak tahun 2018 akhirnya tertangkap oleh petugas .
Polres Barito Timur (Bartim) amankan narapidana yang kabur dari rutan kelas IIB Tamiang Layang sejak sekitar empat tahun silam.
Narapidana tersebut ditangkap di daerah Dusun Tengah, Ampah Kota, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Narapidana yang kabur tersebut berinisial AM, warga kelurahan Ampah Kota.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasella melalui Kasihumas Polres Bartim, AKP Suhadak membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Rampas Sepeda Motor & Ancam Dengan Sajam, Seorang Karyawan Swasta Banjarmasin Dibekuk
Baca juga: Diduga 3 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural, Tertangkap Satgas Pamtas Lewat Jalan Tikus
Baca juga: Sampit Bakal Miliki Unit Pelatihan Tenaga Kerja, Bupati H Halikinnor Optimistis Ekonomi Makin Baik
“Benar adanya penangkapan narapidana yang kabur dari rutan kelas IIB Tamiang Layang,” terangnya, Kamis (21/7/2022).
Narapidana tersebut diamankan di depan Masjid Sabilal Mujahidin, pada Rabu (20/7/2022) malam.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tribunkalteng.com, AM merupakan narapidana kasus pencurian.
“Jadi AM ini narapidana kasus pencurian dan divonis selama 1,5 tahun penjara. Ia kabur bersama dua temannya pada tahun 2018 lalu,” ungkap Suhadak.
Namun 2 narapidana yang kabur berhasil ditangkap kembali oleh Satreskrim Polres Bartim.
Sedangkan narapidana AM masih berkeliaran dan belum tertangkap.
Sudah beberapa hari tim unit reskrim melakukan pengintaian.
Narapidana berinisial AM tersebut dikenal liar dan dia sangat berhati-hati jika keluar rumah.
Hal tersebutlah yang membuat anggota kepolisian, harus ekstra dan ulet melakukan penyelidikan keberadaannya.
Kasi Humas mengatakan saat kabur dari rutan, AM baru menjalani hukuman selama 6 bulan kurungan penjara.
Penangkapan tersebut setelah petugas Satreskrim Polres Bartim telah melakukan penyelidikan dan mendapat surat pencarian narapidana.
“Pelaku cukup berhati-hati, namun berkat koordinasi dan kerja sama seluruh jajaran, pelaku pun berhasil diamankan,” ungkap AKP Suhadak.
Narapidana tersebut pun berhasil diamankan dan telah diserahkan ke rutan kelas IIB Tamiang Layang. (*)
Peralatan Proyektor Kecamatan Kerusen Janang Bartim Dicuri, Ternyata Pelaku Tinggal di Belakang TKP |
![]() |
---|
Kalah Main Judi Nekat Gadaikan Mobil Sewaan, Pria Dusun Tengah Bartim Dibekuk di Martapura |
![]() |
---|
Kondisi Bayi Ditemukan Depan Langgar Tamiyang Layang Sehat, Warga Berebut Ingin Mengadobsi |
![]() |
---|
Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Tamiyang Layang, Polres Bartim Kumpulkan Bahan dan Keterangan |
![]() |
---|
Petugas Selidiki Orang Tua Pembuang bayi Laki-laki, Ditemukan Depan Langgar di Tamiyang Layang |
![]() |
---|