Berita Kaltim
Ungkap Jaringan Narkoba di Lok Tuan, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Bontang
Dua orang pengedar narkoba yakni RN (28) dan LK (33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang hasil pengungkapan kasus di wilayah Lok Tuan
Editor:
Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi, dua orang pengedar narkoba yakni RN (28) dan LK (33) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, ungkap peredaran narkoba di Lok Tuan.
Kemudian ada juga didapat dua alat penghisap sabu, Tiga unit HP untuk transaksi, dan satu buah timbangan digital.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Lok Tuan, Dua Tersangka Dapat Dari Lapas Bayur Samarinda.