Berita Palangkaraya
Palangkaraya, Kapuas, Kotim & Kobar Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika di Kalimantan Tengah
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, kini terdapat 4 wilayah di Kalimantan Tengah yang masuk dalam zona merah peredaran narkoba
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah, kini memasuki zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dan Polda Kalteng beserta jajarannya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, kini terdapat 4 wilayah di Kalimantan Tengah yang masuk dalam zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Keempat wilayah tersebut, ialah Kota Palangkaraya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Kapuas masuk ke dalam zona merah peredaran narkotika” ungkapnya, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan hasil pengungkapan dari Polda Kalteng dan BNNP Kalteng, Sampit kini tengah marak peredaran narkotika.
Baca juga: Marak Kasus Narkotika di Bumi Habaring Hurung, BNNP Kalteng Berencana Mendirikan BNN Kotim
Baca juga: BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 282,56 Gram, Empat Tersangka Diamankan
“Sampit menjadi daerah paling rawan, sehingga kami melakukan antisipasi pada perusahaan dan lingkungan masyarakat,” jelas Sumirat.
Bahkan BNNP Kalteng telah melaksanakan kegiatan tes urine pada beberapa perusahaan sawit yang ada di Sampit.
“Hasilnya terdapat beberapa pekerja yang positif narkoba dan telah ditindaklanjuti oleh BNNP Kalteng dan Polres Kotim,” terang Brigjen Pol Sumirat.
Jaringan para bandar besar narkotika, masih didominasi dari Banjarmasin dan Pontianak.
“Namun berdasarkan dari informasi dan laporan dari masyarakat, terdapat beberapa wilayah lain juga menjadi perhatian dari BNNP Kalteng,” terang Sumirat.
Tah hanya itu, dala’ 7 bulan saja banyaknya barang sitaan yang berhasil diungkap pun cukup mencengangkan.
“Terhitung dari Januari hingga Juli, BNNP Kalteng telah mengungkap 1,7 Kg sabu dan BNN Pusat berhasil mengungkap sedikitnya 5 Kg sabu,” ujar Sumirat.
Baca juga: Vonis Bebas oleh Hakim Terdakwa Narkoba Ponton Palangkaraya Saleh, Ini Komentar Kepala BNNP Kalteng
Kemudian Ditresnarkoba Polda Kalteng, berhasil mengungkap sedikitnya 7,5 Kg narkotika jenis sabu.
“Artinya jika ditotal, terdapat sebanyak 14,2 Kg narkotika jenis sabu. Jika dibagi 7 bulan, artinya tiap bulan ada 2 Kg sabu yang berhasil disita oleh Polda Kalteng dan BNNP Kalteng,” ungkap Kepala BNNP Kalteng.
Bahkan Kota Palangkaraya selain menjadi tempat transit, juga menjadi tempat peredaran dikarenakan para penyalahgunaan sangat konsumtif.
“Untuk jalur peredaran, para bandar besar dan pengedar masih menggunakan jalur darat untuk mengirimkan barang haram tersebut,” tutupnya. (*)
BNNP Kalteng
zona merah
peredaran narkotika
Kota Palangkaraya
Sampit
Kapuas
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Kalimantan Tengah
NEWS VIDEO, Sinkronkan Keterangan dan Pembuktian Reka Adegan Pembunuhan Aipda Andre Wibisono |
![]() |
---|
Jelang Imlek 2023, Pedagang Kue Keranjang Palangkaraya Kebanjiran Orderan Hingga Mancanegara |
![]() |
---|
Operasi 16 Hari, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bekuk Empat Tersangka Pengedar Narkotika |
![]() |
---|
Penyakit Hewan LSD Nihil di Palangkaraya, UPTD RPH Diimbau Berkoordinasi Datangkan Sapi Luar |
![]() |
---|
Setelah Penyakit Mulut dan Kuku Serang Ternak, Kini LSD Hambat Pasokan Daging Sapi di Palangkaraya |
![]() |
---|