Berita Kalbar
2 Bandit Terancam 5 Tahun Penjara, Curi 2 Sepeda Motor di Kota Pontianak Kalbar
Pelaku pencurian Sepeda Motor berinisial A (29) dan M (28) ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan, di Kota Pontianak
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Pelaku pencurian Sepeda Motor berinisial A (29) dan M (28) ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan, di Kota Pontianak.
Penangkapan keduanya dilakukan atas laporan korban yang kehilangan Sepeda Motornya.
Kronologi pencurian terjadi di parkiran sebuah ruko Jalan Imam Bonjol Pontianak, pada Jumat (25/7/2022) kemarin. Hal itu diungkapkan Kapolsek Pontianak Selatan AKP M. Rezky Rizal.
Berbekal laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hanya beberapa jam melakukan penyelidikan, petugas mendapati informasi bahwa A dan M lah yang melakukan pencurian itu dan berhasil mengamankannya keduanya di sekitaran lokasi.
Baca juga: Diduga Ingin Gelapkan Sepeda Motor, Lima Orang Tersangka Diamakan Polsek Banjarmasin Selatan
Baca juga: Curi Sepeda Motor Parkir Depan Rumah, Pria Warga Desa Kuala Dua Diamankan Petugas
Baca juga: Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor saat Parkir, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Kapuas Murung
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui memgambil sepeda motor milik korban.
Saat itu, mereka mengaku sedang mengendarai Sepeda Motor bergoncengan, lalu saat melintas di depan toko tersebut mereka melihat kunci Sepeda Motor korban masih menempel di motor.
Seketika itulah para pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban, dan langsung membawanya kabur.
"Para pelaku sempat ingin menjual Sepeda Motor milik korban, namun belum sempat terjual keduanya sudah berhasil ditangkap anggota Polsek Pontianak Selatan, "ungkap AKP M Rezky Rizal, Sabtu 16 Juli 2022.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 2 Sekawan Pelaku Curanmor Dibekuk Anggota Polsek Pontianak Selatan, Modusnya Manfaatkan Kunci Nempel.
