Masker Wajib Lagi di Dalam & Luar Ruangan, Mulai 17 Juli Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan

Wajib lagi kenakan masker baik di dalam maupun luar ruangan, serta menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat utama perjalanan

Editor: Dwi Sudarlan
Pexels
Penggunaan masker kembali diwajibkan baik di dalam maupun luar ruangan, juga kewajibab sudah vaksinasi booster untuk syarat perjalanan. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Tren naiknya lagi kasus positif Covid-19, membuat pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker baik di dalam maupun luar ruangan, serta menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat utama perjalanan.

Di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022), Presiden Jokowi mengingatkan lagi agar masyarakat mengenakan masker baik di dalam maupun luar ruangan.

 “Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada. Oleh sebab baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemerintah melonggarkan keharusan mengenakan masker terutama bila berada di luar ruangan.

Baca juga: Tren Covid Naik Lagi, Masuk Kantor dan Mal Wajib Booster, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama

Baca juga: Sholat Berjemaah di Masjid Tanpa Masker, Karpet & Sajadah Dapat Digelar, Asalkan Dalam Kondisi Ini

Baca juga: Rutan Palangkaraya Buka Kunjungan Tatap Muka, Pengunjung Wajib Vaksin Dosis 3, Surat Bebas Covid-19

Namun, kini pandemi kembali memperlihatkan tren meningkat dengan kasus positif Covid-19 yang bertambah lagi tiap harinya.

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Surat Edaran tersebut secara umum mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berikut rincian ketentuannya:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved