Berita Palangkaraya
Rutan Palangkaraya Buka Kunjungan Tatap Muka, Pengunjung Wajib Vaksin Dosis 3, Surat Bebas Covid-19
Rutan Kelas IIA Palangkaraya membuka kunjungan tatap muka bagi WBP namun terjadwal, dengan sejumlah persyaratan, vaksin lengkap dan surat bebas Covid
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tak hanya Rutan Kualakapuas saja yang sudah membuka kembali kunjungan tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Namun Rutan Kelas IIA Palangkaraya juga membuka.
Layanan kunjungan secara tatap muka terjadwal, kendati demikian layanan titip barang dan video call tetap berjalan.
Hal itu berdasarkan pengaturan kegiatan kunjungan ini mengikuti surat edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor: PAS-12.HH.01.02 tahun 2022.
"Kunjungan tatap muka terhadap WBP dilaksanakan secara berjadwal, untuk mencegah terjadinya over kapasitas dan kerumunan di ruang kunjungan," kata Kepala Rutan Palangkaraya Suwarto, Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, kunjungan tatap muka terhadap WBP dilakukan sesuai nama awalan WBP yang dilakukan secara bergilir di jam kerja.
Baca juga: Rutan Kualakapuas Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka untuk WBP, Ini Syaratnya
Baca juga: Hari Raya Idul Fitri 2022, Sebanyak 454 WBP Lapas Palangkaraya Dapat Remisi dan 2 Langsung Bebas
"Untuk hari senin WBP yang dapat dikunjungi mempunyai nama berawalan huruf A, dihari selasa untuk WBP dengan nama berawalan huruf B sampai C dan seterusnya sampai hari sabtu pada jam dinas," jelasnya.
WBP yang menerima kunjungan hanya boleh satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Para pengunjung juga diatur harus telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid tes atau swab antigen, dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Petugas Lapas Palangkaraya Rutin Razia Terhadap WBP
Baca juga: Rutan Kelas IIA Palangkaraya Musnahkan Barang Milik WBP, Hasil Penggeledahan Petugas
Meski sudah diperbolehkan tatap muka, WBP masih bisa untuk menghubungi keluarganya melalui perangkat komunikasi yang telah disediakan oleh petugas Rutan Palangkaraya.
"Untuk pengunjung dengan usia di bawah 17 tahun sudah menerima vaksin 1 dan vaksin 2 serta dibuktikan dengan identitas yang ada," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi Covid-19 di Rutan Palangkaraya, pihakya telah menyediakan berbagai sarana seperti sabun cuci tangan, tempat cuci tangan dan lainnya. (*)
