Ini Aturan PPKM Level 1 untuk Palangkaraya dan Daerah Lain di Kalteng, Jam Operasional Mal Dibatasi
Kota Palangkaraya dan seluruh wilayah di Kalimantan Tengah pun masuk status PPKM Level 1
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan strategi untuk menekan penyebaran virus corona Varion Omicron BA.4 dan BA.5.
Selain menggenjot vaksinasi booster, juga dilakukan perpanjangan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Kota Palangkaraya dan seluruh wilayah di Kalimantan Tengah pun masuk status PPKM Level 1.
Keputusan pemerintah itu dituangkan dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini 2 Strategi Jokowi Hadapi Prediksi Mulai Minggu Depan Puncak Kasus Covid-19
Baca juga: Tren Covid Naik Lagi, Masuk Kantor dan Mal Wajib Booster, PeduliLindungi Jadi Syarat Utama
Status PPKM Level 1 berlaku satu bulan, atau sejak Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Mengutip Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022, daerah yang berstatus PPKM Level 1, untuk kegiatan sektor esensial, termasuk mal, pasar tradisional, hotel hingga rumah makan dan restoran dan juga rumah ibadah sudah boleh beroperasional hingga 100 persen.

Hanya saja masih dilakukan pembatasan jam operasional, misalnya saja mal hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wita sementara rumah makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 Wita.
Link Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022