Berita Kalsel
Keluar Masuk Penjara, Pria Umur 33 Tahun Warga Tabalong Tak Jera Curi Motor Tertangkap Petugas
Seorang pria berumur 33 tahun warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang pria berumur 33 tahun warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan petugas.
Dia kedapatan melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor sehingga akhirnya diamankan petugas.
Pria tersebut berinisial SP saat ini mendekam di kamar tahanan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan pencurian sepeda motor.
Informasi didapat dia sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena melakukan kejahatan, sehingga saat ini SP (33), kembali berulah melakukan pencurian.
Baca juga: Kota Palangkaraya Membutuhkan 270 Orang Guru, Perekrutan Dilakukan Melalui Seleksi P3K Bertahap
Baca juga: Kini IAIN Palangkaraya Miliki Lima Orang Guru Besar, Ibnu Elmi AS Pelu Raih Profesor Ilmu Hukum
Baca juga: 220 Atlet Catur Kalteng Ikuti Kejurprov di Sampit, Bupati Kotim H Halikinnor Sebut Ekonomi Bergairah
Warga Jalan Panca Bakti, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ini berurusan dengan polisi lagi akibat perbuatannya.
Lelaki tersebut dibekuk anggota Satreskrim Polres Tabalong karena diduga lakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Lokasi kejadiannya di parkiran biliar Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Sepeda motor yang dicuri adalah milik MA (20), warga Jalan Pandan Arum 1, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu sepeda motor Honda Scoopy lenglap beserta STNK, BPKB dan juga kunci kontaknya.
Kepala Polres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasatreskrim, Iptu Galih Putra Wiratama, Kamis (30/6/2022), menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Warukin RT 06, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (27/6) sekitar pukul 00.30 Wita.
"Barang bukti, yaitu satu sepeda motor Scoopy warna merah diamankan di halaman sebuah ruko potong rambut yang berjarak kurang lebih 400 meter dari lokasi kejadian," katannya didampingi Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda Donny Diliansyah, dan Kanit I Satreskrim, Aipda Ida Setyawan.
Disampaikan juga, tersangka pernah berperkara hukum, di antaranya penipuan wilayah Kabupaten Balangan, pembunuhan dan pengeroyokan di wilayah Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, kasus curanmor yang dilakukan pelaku saat Minggu (26/6) sekitar pukul 22.30 Wita.
Bermula, tersangka pada sekitar pukul 20.00 Wita pergi ke lokasi kejadian, bersama dengan temannya, yaitu HD aliad Tuhik. Tersangka mengendarai sepeda motor milik HD alias Tuhik.
Tak Lihat Rambu Tanda Ada Longsor KM 171 Satui Tanahbumbu, Pengendara Motor Terperosok ke Lubang |
![]() |
---|
Guru Aqli Terjerat Hukum di Arab Saudi, Pengajian Majelis Taklimnya di Tanahlaut Turut Terdampak |
![]() |
---|
Bawa Kabur Uang dan 2 Motor Majikan di Tabalong, 3 Karyawan Dibekuk di Pelabuhan Mentaya Sampit |
![]() |
---|
Dua Pria Diduga Pencuri Sebelas Unit Tablet Ditangkap, 3 Sekoah Dasar di Barito Kuala Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Hujan Semalaman Air Sungai Manggasang HST Naik, Jalan Desa Paran di Balangan Rusak Karena Longsor |
![]() |
---|