Berita Palangkaraya

Tolak Usulan Izin Trayek Taksi Bandara Seorang Pemohon, Kadishub Palangkaraya Beberkan Alasannya

Seorang pemohon izin trayek untuk taksi bandara di tolak oleh Dishub Kota Palangkaraya, Kepala Dishub Palangkaraya Alman P Pakpahan beberkan alasannya

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya, Alman P Pakpahan, menjelaskan kepada wartawan di Kantor Dishub Kota Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menolak usulan permohonan trayek taksi bandara.

Ini diungkapkan, seorang pemohon bernama Rahman (45). Dia mengaku telah menyetor sejumlah uang Rp 18 juta ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya. 

Uang tersebut akan digunakan untuk proses izin trayek taksi bandara yaitu adanya mobil baru yang rencananya mengkredit di Auto 2000 Banjarmasin melalui Koperasi Dishub Palangkaraya. 

"Rencananya mau kredit di Auto 2000 Banjarmasin, sama seperti taksi yang pertama. Kan harus baru. Dengan tanda jadi Rp 15 Juta Rp 3 juta administrasi, uang muka Rp 60 juta bisa dicicil. Jaminannya Koperasi," kata Kepala Dishub Palangkaraya, Alman Pakpahan, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Kemarau Kalteng Bulan Mei Minggu ke 3 Meleset, Dampak Pengaruh Lanina dan Konvergen Angin

Baca juga: 5 Bulan Geluti Jual Beli Motor Curian, Tersangka Warga Bati-bati Tala Mengaku Insyaf Jadi Penadah

Baca juga: Bupati H Halikinnor Respon Keluhan Kerusakan Jalan Kota Besi, Seminggu Beres Diperbaiki PUPR

Namun uang tersebut telah dikembalikan oleh Dishub Palangkaraya karena Rahman dianggap tidak pantas karena melakukan intimidasi dan tidak sabaran (dibuktikan dengan screen shoot WA). 

Dalam pengembalian uang tersebut kondisi memanas, karena Rahman menolak pengembalian uang tersebut. Menelepon sejumlah aparat Kepolisian mengaku tidak diperbolehkan keluar dan gawainya ditahan. 

"Siapapun yang masuk disini (Kantor Dishub Palangkaraya) HP diletakan disana. Karena kalian wartawan aja boleh. Itu SOP disini," klarifikasi Alman Pakpahan. 

Dia juga menerangkan jika pihaknya tidak ada menahan Rahman di ruangannya, penilaiannya jika tempat tersebut ramai banyak orang. 

"Lalu kita bahas, dia ngotot-ngototan membela diri. Okelah namun kita tidak perpanjang lagi, uang ini kami kembalikan," jelasnya. 

Kejadian tersebut sempat dimediasi oleh Kepolisian dan berakhir uang Rahman dikembalikan lagi serta pemutusan kerjasama yang sempat terjalin beberapa bulan. 

Saat ditanya harapan untuk pemohon izin trayek selanjutnya, Alman Pakpahan mengatakan 'No coment'. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved