Berita Palangkaraya

Kendaraan ODOL Melintas di Jalan Dalam Kota Bakal Disanksi 2 Bulan Kurungan Penjara

Kendaraan ODOL yang melintas di dalam jalan kota menjadi cerminan bahwa masih kerap terjadi truk muatan besar, bakal terancam 2 bulan kurungan penjara

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Sebuah Truk pembawa kayu Meranti masuk parit di Simpang Jalan Mahir Mahar, Selasa (21/6/2022). Diduga akibat sopir kelelahan setelah melakukan perjalanan jauh hingga mengantuk dan mengalami kecelakaan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Kecelakaan lalu lintas tergulingnya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) beberapa hari lalu di Jalan Lintas Mahir Mahar, Kota Palangkaya membuktikan tak ada pengawasan dari pihak berwenang.

Terlebih truk dengan muatan besar masih kerap kali melintas jalan dalam kota, yang membuat jalan menjadi rusak.

Selain membuat jalanan rusak, hal tersebut berbahaya bagi pengemudi dan para pengendara lainnya.

Terlebih kendaraan ODOL akan lebih sulit untuk dikendalikan atau dikemudikan oleh sopir, pada kecepatan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, penindakan kendaraan ODOL merupakan tugas dari pihak kepolisian.

Baca juga: Dishub Palangkaraya Sebut Tak Punya Kewenangan Tindak Kendaraan ODOL Melintas Jalan Dalam Kota

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Satlantas Kapuas Razia Truk ODOL

“Ditlantas Polda Kalteng bersama Satlantas Polres jajarannya akan menindak tegas dengan memberikan tilang terhadap truk ODOL yang melintas di wilayah hukumnya,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).

Dirlantas mengatakan, penindakan dilakukan karena truk ODOL dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berdampak sangat fatal.

“Bahkan pelanggar dan dimensi muatan yang berlebihan, akan merusak infrastruktur jalan dan jembatan yang dilewati,” terangnya.

Ia pun terus mengingatkan kepada seluruh Satlantas dan jajarannya terkait penindakan terhadap ODOL.

Untuk diketahui, ada pula sanksi yang diberikan pada para pelanggar kendaraan ODOL.

Baca juga: Gubernur Kalteng Keluarkan Surat Edaran Tertibkan ODOL, Dishub Gandeng Berbagai Pihak Terkait

Sanksi tilang terhadap ODOL berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Pemerintah telah mensosialisasikan terkait larangan kendaraan ODOL sejak 2019 lalu dan menargetkan pada 2023 Zero ODOL di Indonesia.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan khususnya para sopir truk. Jangan membawa barang melebihi kapasitas, hal tersebut untuk keselamatan kita bersama," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved