Berita Kasel

Terbukti Bersalah Terlibat Pencurian Buah Sawit, Hakim Vonis 5 Bulan Mantan Anggota Dewan Tanah Laut

Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang melibatkan Mantan Anggota DPRD Tanah laut memasuki agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Editor: Fathurahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
Mantan anggota DPRD Tala, Syahrun, duduk di kursi terdakwa pada sidang putusan di PN Pelaihari, Kamis (23/6/2022) siang. Dia divonis lima bulan penjara. 

TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang melibatkan Mantan Anggota DPRD Tanah laut memasuki agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Sidang perkara tersebut sudah berulang kali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, Kalimantan Selatan.

Terdakwa Syahrun mantan anggota DPRD Tanah Laut (Tala) yang sudah mengikuti beberapa kali sidang dan selalu didampingi oleh tiga kuasa hukumnya  hadir dalam persidangan , Kamis (23/6/2022).

Agenda dalam sidang yang digelar tersebut berupa pembacaan vonis hukum oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Syahrun yang dalam persidangan tersebut tampak tegar.

Baca juga: Lomba Desa dan Kelurahan Kalteng, Kelurahan Pasir Putih Kotim Diunggulkan Masuk Tingkat Nasional

Baca juga: Seleksi Tenaga Kontrak Kotim, Bupati H Halikinnor Ajak Peserta Tak Lolos Kembangkan Wirausaha

Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah Kotim, Sampah Medis dan Rumah Tangga Bisa Diubah Jadi Bahan Bangunan

Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), mantan anggota DPRD Tanahlaut masih menunggu sehingga akhirnya, Syahrun mendapatkan ganjaran hukum.

Warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, tersebut menjalani sidang putusan di PN Pelaihari, Kamis (23/6/2022). Sidang dimulai pukul 13.24 Wita dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Iriati Khairul Ummah dengan dua hakim anggota, Rinaldy Adipratama SH dan Agung Yuli Nugraha SH.

Seperti biasa, Syahrun didampingi tiga orang penasihat hukumnya yaitu Taufikurrahman SHI, Mahyudin SH, dan M Jauhar Fuadi SHI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala Muhammad Yofhan Wibianto SH juga hadir.

Mengenakan kopiah putih dan busana lengan panjang warna hitam berlapis rompi tahanan warna merah dan celana jins biru laut, Syahrun tampak tenang mendengarkan uraian putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian. Sidang berlangsung sekitar satu jam.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syahrun terbukti bersalah melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS) di kebun PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Kintap Kecamatan Kintap.

Syahrun dinyatakan terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP (pencurian yg dilakukan oleh dua orang atau lebih). Junto pasal 56 ke-2 KUHP (memberi keterangan dan sarana untuk melakukan kejahatan pencurian).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama lima bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ganjaran hukum ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni sepuluh bulan penjara

Syahrun mulai menjalani penahanan sejak 21 Februari 2022 lalu. Artinya, secara matematis pemuda Kintap yang belum genap berusia 30 tahun tersebut tinggal menjalani sisa hukuman penjara selama satu bulan.

Mendengar putusan tersebut, ekspresi Syahrun tampak tetap tenang. Ketika majelis hakim menanyai apakah menerima, menolak atau pikir-pikir terhadap putusan tersebut, ia langsung menyatakan menerima.

Sementara itu JPU Kejari Tala M Yofhan Wibianto SH menyatakan pikir-pikir. Sesuai KUHAP, tersedia jeda waktu sepekan untuk memutuskan pendapat, menerima ataukah menolak.

Kuasa Hukum Syahrun, Taufikurrahman SHI menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan pada kliennya. "Ya karena klien kami menerima putusan majelis hakim, tentu kami pun demikian," ucapnya.

Syahrun ditangkap polisi pada 21 Februari 2022 lalu atas kasus pencurian TBS kelapa sawit milik PT KJW sebanyak 95 janjang atau sekitar 1,5 ton. Nilainya sekitar Rp 3,1 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terlibat Pencurian Tandan Buah Sawit, Mantan Anggota DPRD Tanahlaut Kalsel Divonis 5 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved