Berita Kaltim

Lelaki di Samarinda Tega Rudapaksa Adik Iparnya, Lantaran Dendam Istri Diduga Milik Pria Idaman Lain

Seorang pria di Samarindan Otong (19) nama samaran, tega merudapaksa adik ipar sendiri, yaitu Mawar (13), Dendam sang istri diduga miliki pria lain

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Ilustrasi Pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Seorang pria di Samarindan Otong (19) nama samaran, tega merudapaksa adik ipar sendiri, yaitu Mawar (13) juga nama samara. Lantaran dendam terhadap sang istri yang diduga memiliki pria idaman lain.

Tindak pidana asusila tersebut dilakukan pelaku Otong pada akhir Mei 2022 lalu.

Saat di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Otong mengaku perbuatan tersebut karena benci dengan sang istri yang kerap pergi dengan lelaki lain.

"Dari awal nikah sudah sering dia (istri) jalan sama laki-laki lain. Saya sakit hati dan dendam," ucapnya, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Di saat hati semakin dongkol, Otong berupaya mencari cara untuk melampiaskan amarahnya. Suatu waktu, di rumah hanya tinggal dirinya bersama adik iparnya tersebut.

Entah setan apa yang merasuki, Otong langsung merangkul Mawar serta melakukan aksi bejatnya.

"Waktu itu dia (korban) berontak. Tapi kalah sama saya. Saya sadar kok ngelakuinnya. Alasannya karena memang benci aja sama istri saya," ceritanya.

Baca juga: Viral di Medsos, Kisah Dugaan Aktivis Kampus UMY Rudakpaksa 3 Mahasiswi di Kos dan Hotel

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Polres Kotabaru Amanikan Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Hendak Obati Kesurupan, Ibu Muda Malah Diperkosa Dukun Cabul di Desa Luwuk Kowan Kabupaten Kotim

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo mengatakan  kejadian pada Mei 2022 lalu, tepatnya di kediaman mertua tersangka, Kawasan Kecamatan Samarinda Ilir.

"Jadi korban datang bersama tantenya ke Polres kalau keponakannya ini dirudapaksa oleh kakak iparnya," terang Iptu Teguh Wibowo.

Setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengaman barang bukti berupa pakaian korban. "Ada juga hasil visum. Tersangka langsung kita amankan dan tanpa perlawanan," bebernya.

Iptu Teguh Wibowo juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap ketika bibi korban mendapati Mawar terus-terusan murung dan menangis.

"Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dirudapaksa kakak iparnya," lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tengang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Alasan Dendam pada Istri, Pria di Samarinda Ini Tega Rudapaksa Adik Iparnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved