Berita Kalteng
UMP Kalteng 2022 Rp 2.922.526, Cek Juga Daftar UMK 2022, Barut, Barsel, Seruyan Tertinggi
UMP Kalteng 2022 dan UMK Kalteng 2022, Pemerintah Provinsi Kalteng menetapkan UMP Kalteng disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - UMP Kalteng 2022, ditetapkan berdasarkan ketentuan Gubernur dengan Penyesuaian didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah, demikian juga UMK 2022 atau upah minimum kota/kabupaten..
Upah minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2022 saat ini ditetapkan Rp Rp 2.922.516.
Nominal tersebut melalui mekanisme Penyesuaian UMP yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Serta berdasarkan perhitungan penyesuaian nilai UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang direkomendasikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.
Baca juga: UMP Kalteng 2022, Apindo Kalteng Dukung Kenaikan Upah yang Ditetapkan Pemprov
Baca juga: Tak Puas Kenaikan UMP Kalteng 2022 Hanya Rp 19.372, Ini Catatan yang Diberikan SBSI ke Gubernur
Baca juga: KPU Kalteng Buka Pelayanan Full Time, Siap Suskeskan Tahapan Hingga Pelaksanaan Pemilu 2024
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
"UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/442/2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, rincian upah minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2022 sebagai berikut,
Kota Palangkaraya Rp 2.972.541,60
Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.077.218
Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.014.732,66.
Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Rp 3.245.604
Kabupaten Barito Utara (Barut) Rp 3.307.767
Kabupaten Sukamara Rp 3.110.304
Kabupaten Lamandau Rp 3.161.076.
Kabupaten Seruyan Rp 3.317.667,50
Kabupaten Katingan Rp 2.980.076
Kabupaten Pulang Pisau Rp 2.954.756
Kabupaten Gunung Mas Rp 2.957.129,29
Kabupaten Barito Timur Rp 2.980.816,54
Kabupaten Murung Raya Rp 3.205.291.
"UMK Kabupaten Kota se Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/ 445/2021 Sudah sesuai dengan usulan dari Kabupaten Kota," pungkas Farid Wajdi. (*)