Berita Palangkaraya
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Jelang Puncak Kemarau Kapolresta Palangkaraya Terbitkan Maklumat
Mendekati musim kemarau di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan disikapi Polda Kalteng dan Polres jajaran.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mendekati musim kemarau di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan disikapi Polda Kalteng dan Polres jajaran.
Polda Kalteng beserta Polres jajaran, melakukan pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Bumi Tambun Bungai sering menjelang puncak musim kemarau.
Salah satunya dengan membentuk Operasi Bina Karuna Telabang oleh Polda Kalteng termasuk Polresta Palangkaraya.
Berdasarkan Prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tjilik Riwut Palangkaraya, puncak musim kemarau Kalteng tahun 2022 akan terjadi Bulan Agustus mendatang.
Baca juga: Berkas Korupsi Pembangunan Jalan Sambas Dilimpahkan, Mantan Ketua KADIN Kalbar Segera Disidangkan
Baca juga: Kasus Korupsi Kalsel, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Dijatuhi Vonis 2 Tahun & Denda Rp 500 Juta
Baca juga: Hanya 6 Sekolah Gelar PPDB Online SMP di Palangkaraya, Dimulai Hari Ini, Diumumkan 29 Juni 2022
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa menanggapi hal tersebut menerbitkan maklumat pada Senin 13 Juni 2022, mengenai tindakan pembakaran hutan dan lahan.
“Maklumat tersebut mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Maklumat akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan, apabila terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangkaraya,” ungkapnya, Rabu (22/6/2022).
Maklumat tersebut djterbitkan mengingat adanya potensi dan kerawanan, jika karhutla terjadi di Kota Palangkaraya.
Terlebih saat memasuki musim kemarau, kewaspadaan sangat perlu ditingkatkan.
“Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Bahkan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Kapolresta.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi mengatakan, karena pembakaran tersebut dapat menimbulkan dampak buruk dalam segala aspek.
“Dampaknya yakni kerusakan lingkungan antara lain flora dan fauna, munculnya berbagai penyakit, serta menganggu kegiatan masyarakat,” terang Kombes Pol Budi.
Selain itu, tercorengnya nama Indonesia akibat adanya karhutla, pasti akan terjadi jika pembakaran lahan tidak dicegah sejak dini.
“Takutnya kita dianggap bangsa pembakar hutan apabila terus terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Kapolresta juga menegaskan ketentuan sanksi pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia akan diberlakukan bagi pelanggar.
“Undang-Undang RI ialah KUH Pidana Pasal 187 dan 188 serta Undang-Undang Republik Indonesia mulai dari Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78, Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 ayat 1 dan Pasal 108, Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 hingga Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 25,” tuturnya.
Jika ditemukn adanya hutan dan lahan yang dibakar, maka pada kawasan tersebut akan dikenakan Status Quo.
Bahkan segala aktivitas yang berlangsung disana akan langsung dihentikan atau dilarang hingga ada keputusan hukum yang tetap.
Kombes Pol Budi berharap, dengan diterbitkannya maklumat dapat membuahkan dampak positif fan membantu pengcegahan terjadinya karhutla. (*)
