Berita Kaltim

Polisi Tetapkan Pemilih Rumah Tempat Tumpukan Solar Ilegal Terbakar di Samarinda Jadi Tersangka

Kebakaran hebat di Kecamatan Sungai Kunjang pihak kepolisian sudah menetapkan pemilik rumah yang terbakar sebagai tersangka, diduga penimbun solar

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Kebakaran hebat di Jalan Untung Suropati Samarinda pada Senin (13/6/2022) lalu hanguskan 6 bangunan. Salah satunya tempat penyimpanan solar subsidi. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Kebakaran hebat yang menghanguskan 6 bangunan musibah kebakaran di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda terus diselidiki pihak kepolisian.

Dengan perkembangan kasus terbaru adalah kepolisian telah menaikan status penyelidikan adanya temuan gudang penimbunan solar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai media dalam sebuah kegiatan, Kamis (16/6/2022) pagi ini.

Bahkan jelasnya, saat ini satu orang yakni pemilik dari gudang yang diduga tempat penimbunan solar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pertamina Soroti Dugaan Penimbunan Solar di Sungai Kunjang Penyebab Kebakaran di Samarinda

Baca juga: Kebakaran di Kaltim, Sejumlah Rumah Penambang Pasir di Samarinda Ludes, Sempat Terdengar Ledakan

Baca juga: Korban Tenggelam Bocah 11 Tahun di Sungai Karang Mumus Samarinda Akhirnya Ditemukan Meninggal

"Kami sudah lakukan penyelidikan, bahkan sudah tahap penyidikan. Dan kami juga sudah tetapkan pemilik rumah (gudang solar) sebagai tersangka," bebernya.

Adapun pemilik rumah yang diduga sebagai wadah menimbun solar tersebut diketahui bernama Mujianto alias Maji, yang sebelumnya telah diperiksa di Polsek Sungai Kunjang terkait awal mula terjadinya kebakaran.

Lebih lanjut terangnya, saat ini pihaknya telah memeriksa 5 saksi terkait musibah kebakaran tersebut.

Ia juga menyebutkan beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk sisa solar bercampur air sebanyak 200 liter.

"Di samping memeriksa saksi, kita akan datangkan Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya untuk mengetahui pasti asal api," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemilik Rumah Tempat Tumpukan Solar Ilegal di Samarinda yang Terbakar Jadi Tersangka.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved