Berita Palangkaraya
Warga Pahandut Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polresta Palangkaraya
Seorang pemuda berinisial RZ (21) warga Pahandut, Kota Palangkaraya, melakukan pencabulan kepada 4 anak di bawah umur yang merupakan tetangganya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Beberapa hari belakangan ini, Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencabulan Anak di bawah umur.
Kali ini seorang pemuda berinisial RZ (21) warga Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap kasus serupa.
Lantara dibutakan nafsu akibat sering menonton film porno, ia pun tega melakukan hal tersebut pada 4 Anak di bawah umur.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan hal tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatannya pada 4 Anak di bawah umur dan lokasi yang berbeda-beda,” ujarnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, Rabu (15/6/2022) sore.
Kompol Ronny melanjutkan, 4 korban tersebut merupakan tetangganya sendiri. Dengan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Kapuas Nyaris Jadi Korban Pencabulan oleh Pria Tak Dikenal saat Bertamu
“Guna menyukseskan aksinya, tersangka RZ merayu dan berpura-pura mengajak para korban bermain,” tutur Kasatreskrim.
Pelaku pun melakukan hal yang tak senonoh kepada tubuh korban pada posisi dipangku olehnya.
“Korban masih di bawah umur, rata-rata usia 8 tahun. Selain merayu para korban, pelaku juga mengancam korbannya agar tak memberitahukan perbuatannya,” terang Kompol Ronny.
Perbuatan pelaku diketahui pertama kali pada 2017 hingga November 2020.
Yang artinya, perbuatan tersebut dilakukan pertama kali saat pelaku berusia 16 tahun.
Hal tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (14/6/2022) sore, kemudian dilakukan tindak lanjut.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Berusia 38 Tahun di Palangkaraya Diamankan Petugas
Baca juga: Hendak Obati Kesurupan, Ibu Muda Malah Diperkosa Dukun Cabul di Desa Luwuk Kowan Kabupaten Kotim
“Berdasarkan keterangan orang tua korban, anaknya mengeluh sakit pada organ intim, kemudian korban bercerita bahwa RZ lah pelakunya,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya tersebut, RZ pun harus menjalani hukuman yang berlaku atas perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 dan paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
Anak di bawah umur
Satreskrim Polresta Palangkaraya
Kota Palangkaraya
pencabulan
Kasatreskrim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Berkecimpung jadi Wakil Rakyat Sejak 2009, Almarhum Legislator Jumatni Sosok Panutan Partai PAN |
![]() |
---|
Keluarga Besar DPRD Palangkaraya Gelar Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Jumatni dari Fraksi PAN |
![]() |
---|
Lagi, Ancam Sebar Foto Syur hingga Aib Oleh Mantan Pacar Menimpa Mahasiswi Kalteng Kuliah di Jakarta |
![]() |
---|
Tindak Kejahatan Siber Selama 2022, Ditangani Polda Kalteng Capai 46 Kasus Salah Satunya Sniffing |
![]() |
---|
Gegara Pinjam Perkakas Tanpa Izin, 2 Warga Pahandut Seberang Cekcok dan Nyaris Baku Hantam |
![]() |
---|