Berita Kaltim

Terdakwa Sopir Truk Tabrakan Maut Simpang Rapak Balikpapan, SIM A Dipalsukan Seperti SIM B2 Umum

Kasus kecellakaan maut di simpang rapak Balikpapan yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan korban luka kembali digelar, Senin (13/6/2022).

Tayang:
Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Terdakwa berinisial MA (48) Sopir Truk yang mengalami kecelakaan maut di simpang Rapak Balikpapan saat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN- Kasus kecellakaan maut di simpang rapak Balikpapan yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan korban luka kembali digelar, Senin (13/6/2022).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan agenda yakni pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut juga terunngkap SIM yang dipakai oleh sopir tenyata diduga pemalsuan dari SIM A ke SIM B umum.

Hal ini menjadi perhatian dalam persidangan tersebut, bahkan JPU dalam sidang itu mempertanyakan soal pemalsuan SIM A ke SIM B Umum tersebut.

Terdakwa berinisial MA (48), sopir truk penyebab laka maut di Simpang Rapak Balikpapan, memasuki agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca juga: Pedagang Sayur Korban Tabrak Lari Sintang, Terkendala Biaya Saat Akan Dirujuk ke RS Pontianak

Baca juga: Pengurus PHDI Kalteng Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Jaga Keberagaman di Bumi Tambun Bungai

Baca juga: Pejalan Kaki di Desa Baning Sintang Alami Luka Berat, Jadi Korban Tabrak Lari Pemotor

Dirinya diminta membeberkan fakta lapangan mengenai izin mengemudi yang dimiliki saat mengemudikan truk tronton dan terjadi insiden maut tersebut.

Sebagaimana diketahui, MA telah mengelabui SIM A miliknya dan diganti menjadi SIM B2 Umum.

Padahal dari nomor register, terdaftar asli sebagai SIM A untuk mengendarai mobil roda 4.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengonfirmasi kembali terhadap MA; apakah dirinya mengetahui menyoal SIM A yang dipalsukan dan tampak seolah seperti SIM B2 Umum tersebut.

"Saya mengetahui bahwa SIM itu bukan SIM B2 Umum asli," tutur MA, Senin (13/6/2022), secara daring dari ruang sel Rutan Klas IIB Balikpapan.

Di hadapan sidang, MA mengakui bahwa SIM yang ia miliki diperoleh dengan cara perantara. Dalam arti, ada pihak lain yang berjasa dalam penerbitan SIM.

Inisialnya RH yang disebut oleh MA telah mengurus segala proses penerbitan izin mengemudi untuk MA.

"Saya meminta tolong kepada dia (RH) untuk urus SIM. Saya tanya soal biaya, terus sepakat akhirnya diuruskan," kata MA.

"Pas saya terima, saya lihat memang ada yang aneh. Saya tanyakan ke RH, dia bilang nggak apa. Nanti kalau ada apa-apa, hubungin dia aja," imbuhnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERUNGKAP Terdakwa Sopir Truk Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan Ganti SIM A Jadi SIM B2 Umum

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved