Idul Adha 2022
Menjelang Idul Adha 2022, Buya Yahya Ungkap Hukum Kurban dan Aqiqah yang Dilakukan Bersamaan
Menjelang hari raya Idul Adha 2022, berkurban selalu menjadi ibadah sunnah yang dilakukan setiap umat muslim. Ini kata Buya yahya.
Penulis: Nor Aina | Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNKALTENG.COM - Buya Yahya mengungkap hukum kurban dan aqiqah yang dilakukan bersamaan.
Ya, menjelang hari raya Idul Adha 2022, berkurban selalu menjadi ibadah sunnah yang dilakukan setiap umat muslim.
Saat melaksanakan kurban, umat muslim bisa saja terpikir ingin melakukan ibadah tersebut berbarengan dengan aqiqah.
Baik kurban maupun akikah, keduanya memang punya kemiripan dalam pelaksanaannya, yakni dengan menyembelih hewan ternak.
Baca juga: Menjelang Idul Adha 2022, Buya Yahya Ungkap Hukum Kurban dan Aqiqah yang Dilakukan Bersamaan
Tidak hanya pelaksanaannya, namun juga hewan yang dikurbankan dan diaqiqahkan juga sama.
Hanya saja berbeda dengan ketentuan hewan yang diaqiqahkan untuk anak laki-laki atau perempuan.
Namun, karena sama-sama dengan menyembelih hewan ternak, maka muncul pertanyaan, bolehkah niat kurban untuk aqiqah?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum kurban dan aqiqah yang dilakukan bersamaan di hari raya Idul Adha.
Dilasir melalui channel YouTube Buya Yahya yang dikutip Tribunkalteng.com, Senin (13/6/2022).
Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dengan tegas tidak memperbolehkan hal tersebut.
Dijelaskannya, kedua ibadah tersebut berdiri sendiri-sendiri.
"Kurban ibadah sendiri, akikah ibadah sendiri," kata Buya Yahya.
Bahkan, menurut buya Yahya, pelaksanaan kurban dan aqiqah tidak dapat dicampur.
"Jangan dicampur, meski ada yang bilang itu boleh, tapi kebanyakan ulama mengatakan seperti itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan bahwa kedua ibadah tersebut, punya waktu masing-masing dalam pelaksanaannya.
"Ibadah aqiqah masanya panjang, mulai bayi dilahirkan hingga mencapai baligh," jelasnya.
Namun, sedangkan ibadah kurban menurutnya, memiliki waktu terbatas pada bulan haji saja.
"Yakni di hari raya kurban pada 10 Dzulhijjah, dan hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sampai waktu maghrib," ungkapnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa keduanya adalah ibadah sunnah muakkad.
"Keduanya, ibadah sunnah muakkad," ucapnya.
Ibadah muakkad adalah dianjurkan yakni dengan penekanan kuat atau hampir mendekati wajib untuk dilaksanakan.
Menurut Buya Yahya setiap orang tua disunnahkan menunaikan kedua ibadah tersebut.
"Orangtua disunahkan menunaikan keduanya," imbuhnya.
Namun, hal itu dilakukan saat setiap muslim memiliki kemampuan secara finansial.
Menurut Buya Yahya, setiap yang mempunyai kemampuan finansial maka bisa melaksanakan kedua ibadah tersebut secara bersamaan.
Akan tetapi, jika tidak mampu Buya Yahya menyarankan agar memilih satu diantaranya ibadah tersebut yang ingin dilakukan.
"Apabila memiliki kemampuan finansial, dapat dilakukan masing-masing secara bersamaan," tuturnya.
"Atau dipilih mana yang didahulukan sesuai kemampuan," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan jika mampu maka bisa melakukan aqiqah dan kurban berbarengan.
Namun, jika tidak mempunyai kecukupan, Buya Yahya menyarankan agar tidak melakukan ibadah tersebut secara masing-masing.
"Kalau punya kambing cukup ya aqiqah sendiri, kurban sendiri," katanya.
"Kalau ga punya kambing cukup, ya salah satu boleh aqiqahnya dulu atau kurbannya dulu," tutupnya.(*)