Berita Kalsel

Narkoba Kalsel, 2 Pelaku di HST Ditangkap Polisi, Mulai Jadi DPO & Wanita Simpan Serbuk Ineks

Narkoba Kalsel, anggota Polres HST berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum tersebu, mulai dari jadi DPO hingga wanita simpan serbuk Ineks

Editor: Sri Mariati
Humas Polres HST
Pelaku NA tertangkap di Desa Tilahan RT 001 Kecamatan Hantakan di sebuah rumah yang di tempatinya oleh Anggota Polres HST. 

Serbuk yang diduga ekstasi itu adalah pil yang sudah ditumbuk.

Dari rumah NA juga disita barang bukti lainnya berupa telepon genggam merk Vivo Y19.

Pelaku Narkoba HST `1
BS menjadi DPO sejak November 2021 dan ditangkap oleh Polres HST baru-baru ini.

Kapolres HST AKBP Sigid Haryadi melalui Kepala Seksi Humas  Polres HST AKP Soebagijo, Sabtu (11/6/2022 mengatakan, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres HST untuk proses hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel, Serbuk Ekstasi Dimiliki Perempuan Warga Loksado, Ditemukan di Desa Tilahan HST

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved