Berita Palangkaraya

Simak Peraturan Lajur Kendaraan Penggerak Sepeda Listrik, Ini Peraturannya

Pengguna kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanyaa dapat digunakan pada jalur khusus atau kawasan tertentu yaitu pemukiman

Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/GHORBY SUGIANTO
Seorang pengedara penggerak motor listrik sedang melintas di jalan Yos Sudarso, Palangkaraya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Lajur kendaraan penggerak sepeda listrik diatur dalam surat edaran Wali Kota Palangkaraya nomor: 634.a/Dishub.I/V/2022.

Berbunyi, pengguna kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda listrik hanya dapat digunakan pada jalur khusus atau kawasan tertentu yaitu pemukiman, jalan yang ditentukan Car Free Day (CFD).

Serta kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak sepeda listrik yang terintegrasi, kawasan perkantoran dan arean di luar jalan.

"Setiap pengguna kendaraan tertentu penggerak sepeda listrik wajib menaati peraturan tersebut, jika melanggar ada sanksi sesuai perundangan yang berlaku," kata Alman Pakpahan, Sabtu (4/6/2022).

Penjual dan pengusaha kendaraan tertentu sepeda listrik juta diatur untuk menaati peraturan, yang juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2022.

Baca juga: Anak di Bawah Umur 12 Tahun Dilarang Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Aturannya

Baca juga: Pemuda 19 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor saat Parkir, Pelaku Ditangkap Reskrim Polsek Kapuas Murung

Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak sepeda listrik yang dimaksud adalah, Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.

Skuter Listrik dan sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang.

Lalu alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Sedangkan untuk Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet, persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya, kecepatan paling tinggi 6 km per jam.

Baca juga: Kabur Bawa Sepeda Motor Majikan di Palangkaraya, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Tanbu

Setiap pengedara kendaraan tersebut wajib menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Selanjutnya tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Pengendara juga wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved