Berita Kaltim

Kurir dan Pengedar Barang Haram Ditangkap Polisi di Samarinda, Sita 29,59 Gram Sabu

Barang haram jenis sabu seberat 29,59 gram disita polisi dari tersangka JN (36) kedapatan bawa sabu, pada Jumat (27/5/2022) lalu

Editor: Sri Mariati
HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda
Barang bukti milik kedua tersangka UN dan JN yang berhasil diamankan oleh petugas. HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Barang haram jenis sabu seberat 29,59 gram disita polisi dari tersangka JN (36) kedapatan bawa sabu, pada Jumat (27/5/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko, menerangkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan KH Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Benar saja, saat melakukan observasi, pada pukul 21.00 WITA, terlihat seorang pria datang ke lokasi tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.

"Saat didatangi, dia langsung membuang sebuah bungkusan yang setelah diperiksa berisi sabu seberat 29,59 gram brutto," beber Ipda Darwoko, Senin (30/5/2022) sore.

Baca juga: Dua Sekawan Digerebek Polisi di Kota Bangun Kutai Kartanegara, Kedapatan Simpan Sabu

Baca juga: NEWS VIDEO, Aliansi Masyarakat Kalteng Tuntut Nonaktif 3 Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Sabu

Setelah diinterogasi, pria berinisial JN ini mengaku disuruh oleh UN (35) untuk membawakan kristal haram tersebut kepada seorang pelanggan.

"Dia (JN) ini baru pertama kali ikut. Mau karena katanya kalau berhasil mengantar barang, akan diupah Rp 2 juta," sebutnya.

Dari tertangkapnya pelaku pertama ini, petugas melakukan pengembangan.

Dan rupanya saat itu UN tengah berada di rumah JN menunggu kurirnya tersebut untuk memberikan upah apabila berhasil mengantarkan barang.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Seorang Pria Diciduk Anggota Polair Mabes Polri di Sungai Mahakam Transaksi Sabu

"UN juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tangan SN," sambungnya.

"Kita datangi alamat yang disebutkan UN, tapi SN berhasil melarikan diri dan kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tergiur Upah Rp 2 Juta, Kurir dan Pengedar Sabu di Samarinda Tertangkap Bersamaan, . 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved