Berita Kalbar

Langgar Kode Etik Terlibat Narkoba Satu Anggota Polres Sambas Kalbar Dipecat Tak Hormat

Anggota Polri yang bertugas di Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), bernama Briptu Muhammad Ludfi Farika dicopot dari jabatannya dan anggota

Editor: Sri Mariati
Dok. Polres Sambas
Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala impin upacara pemecatan personel di Halaman Mapolres Sambas, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMBAS – Anggota Polri yang bertugas di Polres Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), bernama Briptu Muhammad Ludfi Farika dicopot dari jabatannya dan anggota polisi.

Bertempat di halaman Polres Sambar, digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (30/5/2022).

Hadir dalam upacara tersebut antara lain AKBP Laba Meliala Selaku Inspektur Upacara, Wakapolres Sambas Kompol Eko Mardianto Pejabat Utama Polres Sambas dan anggota Polres Sambas.

PTDH tersebut berdasarkan Keputusan PTDH Kapolda Kalbar nomor: KEP/182/IV/2022 tanggal 19 April 2022 terhitung mulai tanggal 30 April 2022.

Pelanggaran yang dilakukan adalah pasal 14 ayat 1 huruf A dan pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 11 huruf C Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Tak Hormat, Terlibat Jaringan Narkoba, Kapolres Bartim Minta Jaga Marwah Polisi

Baca juga: Update Pilot dan Pramugari Digerebek Sedang Ngadem di Hotel, Polisi Bilang Masih Diperiksa

Dalam amanatnya Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala menyampaikan, upacara pelepasan atribut dinas Polri terhadap personil Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, adalah realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.

PTDH dilakukan karena personel Polri tersebut telah melakukan pelanggaran Kode Etik profesi Polri yaitu tindak pidana narkoba.

AKBP Laba Meliala sangat menyesalkan adanya sanksi PTDH ini, namun peraturan dan hukum yang berlaku harus kita junjung tinggi, yang berprestasi diberikan penghargaan dan yang bersalah harus mendapat hukuman.

Baca juga: Diduga Ingin Merampok, Tiga Orang Tak Dikenal Tembak ABK Tugboat Dikejar Personel Polda Kalbar

Sanksi PTDH ini bisa dijadikan pelajaran berharga bagi semua anggota Polri khususnya di Polres Sambas dan perlu diingat bagi personel lainnya.

"Kita direkrut menjadi anggota Polri dan ASN melalui tes ujian dan pendidikan yang sangat berat, jangan sia-siakan pengorbanan serta perjuangan kita, semoga ini merupakan PTDH terakhir di Polres Sambas," tegas Laba Meliala. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satu Personel Polres Sambas Dipecat dengan Tidak Hormat, Kapolres: Yang Bersalah harus Dapat Hukuman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved