Berita Kaltim
Dua Sekawan Digerebek Polisi di Kota Bangun Kutai Kartanegara, Kedapatan Simpan Sabu
Dua sekawan berinisial DS (31) dan SA (21) ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Kota Bangun Kutai Kartanegara (Kukar), kedapatan simpan sabu
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Dua sekawan berinisial DS (31) dan SA (21) ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Kota Bangun Kutai Kartanegara (Kukar).
Keduanya berhasil diamankan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kota Bangun.
Pelaku ditangkap Desa Kota Bangun II RT. 019 Kecamatan Kota Bangun pada Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,12 gram yang didapat dari tangan salah satu tersangka yakni SA.
"SA mengaku mendapat barang haram itu dari DS yang kebetulan ada juga di dalam rumah yang kita grebek," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Kota Bangun, Iptu Agus Fitriadi. Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pria Berumur 52 Tahun Miliki 17 Paket Sabu Siap Edar Ditangkap, Barbuk 4,09 Gram dan Uang Diamankan
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria di Balikpapan Terpaksa Jadi Kurir Sabu Karena Terlilit Hutang
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polres Bontang Musnahkan 12,55 Gram Sabu Senilai Rp 17,5 Juta
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I."
"Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Kota Bangun untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Pria di Kota Bangun Kutai Kartanegara Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan 0,12 Gram Sabu, .
