Berita Kalsel

Pria Warga Muara Pudak Tabalong Ditangkap Polisi, Diduga Menjadi Pengepul Judi Togel

Seorang pria warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, ditangkap polisi, diduga lakukan aksi judi togel

Tayang:
Editor: Sri Mariati
HUMAS POLRES TABALONG
Pria warga Muara Pudak, Tabalong berinisial BT yang diduga berperan sebagai pengepul judi togel, berhasil diamankan petugas di Mapolres Tabalong, Sabtu (21/5/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang pria warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi.

Pelaku berinisial BT (31) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong lantaran diduga melakukan praktik perjudian jenis togel, Sabtu (21/5/2022).

Hal itu dibenarkan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama,

"Diamankan di satu rumah di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,' katanya, Senin (23/5/2022).

Penangkapan terhadap pelaku BT bermula adamya informasi dari masyarakat perihal maraknya judi jenis togel.

Baca juga: Polres Tabalong Ungkap Modus Jual Makanan Nyambi Jual Togel, Satu Pelaku Ditangkap

Baca juga: Gegara Berjudi Lewat Togel Online, Pria Ini Harus Mendekam di Polres Kapuas

Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Tabalong menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa saat dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas bisa mengendus pelaku BT yang diduga sebagai pengepul judi togel.

Tak mau berlama-lama, petugas langsung berupaya mencari pelaku dan akhirnya bisa diamankan saat berada di rumah.

Pelaku yang tak menduga ulahnya sudah terbongkar akhirnya tak bisa berbuat banyak dan langsung bisa diamankan untuk dibawa ke Mapolres Tabalong.

Baca juga: Dua Bandar Togel Dibekuk, Satu Pelaku Diduga Oknum Bendahara Desa di Tabalong

Terlebih dalam upaya penangkapan ini petugas juga berhasil menemukan beberapa barang bukti dari pelaku.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 2 buah handphone warna biru dan warna hitam putih, 1 lembar kertas berisi catatan nomor togel, uang tunai Rp 140 ribu serta 1 lembar kartu ATM beserta buku tabungan.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses Hukum lebih lanjut dan turut disita sejumlah barang bukti," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Perjudian di Kalsel, Diduga Jadi Pengepul Togel, Pria di Tabalong Diamankan Polisi-

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved