Tarif Listrik Dipastikan Naik Lagi, Presiden Jokowi Sudah Setuju, Pelanggan Golongan Ini Harus Siap
Tarif listrik dipastikan bakal naik lagi tahun ini, kabarnya Presiden Jokowi sudah memberikan persetujuan.
TRIBUNKALTENG.COM - Tarif listrik dipastikan bakal naik lagi tahun ini, kabarnya Presiden Jokowi sudah memberikan persetujuan.
Kabar tidak mengenakkan ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan pada tahun ini, bakal ada kenaikan tarif listrik.
Namun, Sri Mulyani belum bisa memastikapan kapan tepatnya kenaikantarif listrik itu akan diberlakukan, yang pasti tahun ini.
Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Kenaikan Harga di Tahun 2022: Tarif Listrik, Harga Minyak Goreng dan Rokok
Baca juga: Soal Pajak Sembako, Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako di Pasar Tradisional
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Simak Besaran yang Diterima PNS & Pensiunan, Terendah Kisaran Rp 3 Juta
Tapi tenang, masyarakat umum tidak perlu gaduh.
Pasalnya, kenaikan tarif listrik itu tidak berlaku secara umum.
Hanya ditujukan untuk pelanggan golongan 3.000 VA.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui untuk berbagi beban untuk kelompok rumah tangga yang mampu.
"Yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
"Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.TV.
Rapat Banggar dengan pemerintah itu beragendakan pengusulan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Lalu kapan kebijakan itu diberlakukan?
Sri Mulyani belum menyebutkan kapan kenaikan dilakukan dan berapa besar kenaikannya.