Berita Kalbar
Koordinator Program BPNT Ditangkap Anggota Kejari Singkawang, Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Kejari Singkawang menahan seorang koordinator program BPNT Kementerian Sosial RI di Kota Singkawang berinisial EP diduga terlibat korupsi
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menahan seorang koordinator kota Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI di Kota Singkawang berinisial EP (33), diduga terlibat korupsi.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Singkawang, Rakhmat Baihaki didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, David Nababan mengungkapkan hal tersebut, kepada awak media Kamis (19/5/2022).
Dalam keterangan kepada awak media Rakhmat Baihaki, tersangka EP adalah warga Kelurahan Bukit Batu, Kota Singkawang.
Sangkaan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Program BPNT menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 250 juta.
Meski belum mengungkapkan lebih rinci modus dugaan korupsi yang dilakukan EP.
Baca juga: BNNP Kalbar Tangkap Seorang Oknum Anggota Polisi di Pontianak, Kedapatan Membawa 200 Gram Sabu
Namun Baihaki menyebutkan, pihaknya menemukan indikasi tindakan korupsi yang dilakukan EP pada program BPNT Kementerian Sosial RI, yang diberikan kepada 8.000 sampai 9.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Singkawang, pada rentang waktu Maret 2020 hingga Juni 2021.
Tim Penyidik Kejari Singkawang menahan EP sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi dalam program keluarga penerima manfaat setelah melakukan tahapan ekpose.
Pemeriksaan saksi saksi dan memproleh alat bukti. Dalam prosesenya, kami menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan EP sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," ungkap Rakhmat Baihaki, Kamis (19/5/2022).
Terkait kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada EP ini, tim Kejaksaan Negeri Singkawang telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi.
Baca juga: Korupsi Dana Pendapatan Bunga Bank BUMN di Ketapang, Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Rp 3 M
Baihaki melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Menurut penuturan Baihaki, terdapat potensi besar keterlibatan orang lain atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Karena yang namanya kasus korupsi tidak berdiri sendiri sehingga memungkinkan ada pihak-pihak lainya yang ikut andil dalam kasus ini," ujarnya.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Singkawang menjerat EP dengan pasal berlapis yakni pasal 2 dan 3 terkait kerugian negara, Pasal 2E terkait pemerasan serta pasal 11 terkait gratifikasi.
"Kami berharap dengan jeratan pasal berlapis ini memungkinkan kami bisa membekuk pelaku dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat ini," harapnya.
Baca juga: Tahanan Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan Putussibau Berhasil Ditangkap
Sementara EP, dengan menggunakan rompi pink tahanan Kejaksaan, digiring ke mobil untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas IIB Singkawang.
Penahanan tersebut, Baihaki katakan, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersandung Dugaan Kasus Korupsi, Koordinator Program BPNT Berinisial BN Ditangkap Kejari Singkawang, .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/TSK-Tipikor-BPNT-singkawang.jpg)