Berita Kalsel
Jual Solar Bersubsidi Diatas HET, Oknum Karyawan SPBUN Tanbu Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda
Seorang oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN -Seorang oknum karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Kedapatan melakkukan penjualan bahan bakar minyak solar bersubsidi diatas ketentun harga ecertan tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Akibat menjual bahan bakar solar bersubsidi diatas ketentuan, oknum karyawan tersebut ketangkap petugas Polairud dan dilakukan proses hukum.
Oknum karyawan, salah satu SPBUN di Tanah Bumbu tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman kurungan dan denda.
Dia terancam kena Pidana Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Berkah Festival Budaya Isen Mulang 2022, Dagangan Penjual Mamin Ludes Diserbu Masyarakat
Baca juga: Antusias Ribuan Warga Memadati Pembukaan Festival Budaya Isen Mulang 2022
Baca juga: Gubernur Kalteng Buka Festival Budaya Isen Mulang 2022, Upaya Geliatkan Pariwisata & Budaya Lokal
Hal itu merupakan tindakan dari Direktorat Polairud Polda Kalsel terhadap dugaan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Saat ini sudah ada seorang oknum karyawan SPBUN tersebut yakni berinisial AF yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada satu tersangka dan dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Gakkum, AKBP M Isharyadi, Selasa (17/5/2022).
Dimana SPBUN yang dimaksud berlokasi tak jauh dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batulicin yakni di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Melalui penyelidikan petugas diketahui, penjualan di SPBUN itu mengenakan harga Rp 6.250 untuk satu liter solar bersubsidi, padahal solar bersubsidi untuk nelayan sudah diatur melalui HET yakni Rp 5.150 per liter.
Artinya, ada selisih Rp 1.100 setiap penjualan satu liter solar bersubsidi.
Penindakan terhadap dugaan aktivitas penjualan BBM jenis solar bersubsidi tersebut dilakukan pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
Tersangka berinisial AF dihadapkan dengan ancaman pidana Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti melanggar, Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain menahan seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Jual Solar Bersubsidi Untuk Nelayan Melebihi HET, Oknum Pegawai SPBUN di Tanbu Jadi Tersangka