Berita Kalbar
Gudang Pengolahan Pasir Zirkon di Mempawah Digerebek, 1 WNA dan 6 Warga Luar Kalbar Diamankan
Beroperasi diduga secara ilegal di Jalan Wajok Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat untuk pengolahan pasir zirkon satu buah gudang digerebek warga.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Beroperasi secara ilegal untuk pengolahan pasir zirkon satu buah gudang digerebek warga.
Kegiatan pengolahan pasir zirkon disinyalir ilegal tersebut dilakukan di pergudangan PT Simba, Jalan Wajok Hilir, Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 16 Mei 2022 malam.
Warga sekitar gudang menduga kuat, ada aktifitas orang yang melakukan kegiatan pengolahan pasir puyak atau pasir zirkon didalam gudang tersebut.
Pekerjaan yang dilakukan tersebut selain tidak berizin juga mengganggu lingkungan permukimann warga yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
Baca juga: Buaya Sebangau Mengganas, BKSDA Kalteng Pasang Plang Imbauan di Muara Sungai Paduran Pulpis
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Polisi Patroli Sambangi Peternakan Sapi di Palangkaraya
Baca juga: Mobil Parkir di tempat Terlarang, Dishub Palangkaraya Beri Tindakan Tegas Penggembosan Ban
Pasir hitam keabu-abuan yang memancarkan kemilau memang terlihat di dalam gudang tersebut saat sejumlah awak media mendatangi lokasi penggerebekan itu.
Sejumlah alat berat dan mesin baru saja dimatikan oleh pekerja setelah kedatangan belasan warga, di gudang yang disinyalir telah beroperasi dalam satu pekan terakhir.
Selain ditemukannya pasir zirkon, warga juga mendapati ada satu orang warga negara RRC dan enam warga luar Kalimantan Barat yang diduga kuat sebagai pekerja.
Kapolsek Jungkat AKP SB Siagian membenarkan terjadinya penggerebekan oleh warga yang terjadi di gudang yang disewa PT Panca di dalam kawasan pergudangan PT Simba tersebut.
Pihaknya yang mendapat laporan masyarakat langsung menuju ke lokasi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Warga melaporkan ada warga negara asing, ada kegiatan pasir puyak" kata Siagian.
Siagian menegaskan memang saat itu ada kegiatan pekerjaan yang menghidupkan mesin, satu orang pekerja kemudian mematikan mesin.
Lanjut Siagian, pihaknya belum mengetahui perihal legal atau ilegalnya kegiatan pekerjaan tersebut. Sehingga pihaknya mengamankan seluruh pekerja ke Polsek Jungkat untuk dimintai keterangan.
"Belum diketahui asal puyak dari mana asal usulnya," jelasnya.
Sementara itu, untuk perihal izin kegiatan pekerjaan Siagian membeberkan keterangan dari manager yang menyebutkan kegiatan usaha ini sudah memiliki izin.
"Kata managernya ijinnya ada, cuma tidak dibawa," ucapnya.
Menurut Siagian, penggerebekan ini berawal dari kecurigaan masyarakat adanya kegiatan ilegal, tapi pihaknya memastikan belum mengetahui ilegal atau tidaknya kegiatan usaha ini.
"Kita akan periksa karyawannya," katanya.
Sementara itu Hamidum Ketua RT 02 RW 03 Wajok Hilir menyebutkan dirinya mencurigai adanya kegiatan ini sudah sejak puasa lalu. Saat itu dirinya melihat sudah mulai ada aktivitas pekerjaan di gudang ini.
Dijelaskan Hamidum, beberapa tahun lalu memang pernah ada kegiatan pengolahan pasir zirkon di gudang tersebut oleh perusahaan lain.
"Dulu pernah bermasalah dengan warga di sini, masalah ijin lingkungan, karena ini kan menggunakan bahan berbahaya," jelasnya.
Saat itu sempat ada pro kontra dengan masyarakat sekitar, sempat pekerjaan tertahan. Namun ada negosiasi dengan masyarakat, dan perusahaan juga berjanji tidak akan menggunakan bahan baku yang tidak membahayakan lingkungan dalam proses produksi.
"Berlangsung satu tahun, kemudian tutup," jelasnya.
Untuk kegiatan kali ini, Hamidum menegaskan bahwa PT Panca tidak mengantongi izin lingkungan. Hal tersebut lantaran dirinya selaku RT serta masyarakat tidak mengetahui ada kegiatan ini karena tidak adanya sosialisasi.
Bahkan dirinya menegaskan sebagai Ketua RT bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
"Proses izin itu semuanya dari bawah, yaitu izin lingkungan baru naik ke desa, naik ke kecamatan dan seterusnya, sementara itu kami tidak mengetahui," paparnya.
Dari hal tersebut Hamidum menegaskan pihaknya selama ini tidak ada memberi izin lingkungan dari tingkat RT.
Senada dengan Hamidum, Abdul Majid Kepala Desa Wajok Hilir Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan usaha berbahan pasir zirkon ini.
"Saya juga baru diberitahu oleh masyarakat, kemudian kita datang bersama-sama melakukan pengecekan," jelasnya.
Dirinya menegaskan pihaknya dan masayarakat tidak ada niat untuk menghalangi investasi. Hanya saja dirinya menegaskan perlu adanya kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan mengurua izin.
"Siapa saja yang berinvestasi harus sesuai dengan aturan berlaku, yakni mulai dari izin lingkungan," tutupnya.
Sementara itu, Widodo Manager PT Panca menegaskan pihaknya memiliki izin lengkap. Namun kedatangannya untuk menunjukkan dokumen legalitas.
"Untuk izin lingkungan ada bagiannya sendiri," ucapnya.
Aktivitas kegiatan ini disebutkan sudah satu pekan berjalan, sedangkan untuk warga negara asing tersebut dirinya menegaskan dokumennya lengkap.
"Visa ada," tutupnya singkat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi dan Warga Gerebek Gudang Pasir Zirkon di Wajok Hilir Mempawah, Satu WNA China Diamankan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/lefnkmv.jpg)