Berita Kalsel
Kakak Beradik di Cempaka Banjarbaru Kompak Lakukan Pengeroyokan, Korban Babak Belur Dihajar
Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan kompak dilakukan kakak beradik berinisial MA alias Akia (19) dan RH (29), ditahan di Polsek Cempaka
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU – Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan kompak dilakukan Kakak Beradik berinisial MA alias Akia (19) dan RH (29). Keduanyapun harus ditahan di Polsek Cempaka, Banjarbaru, Kalsel.
Kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi menjelaskan, kejadian pada Minggu (15/5/222) sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat itu Pelapor atau korban A (26) bersama teman-temannya sedang asyik nongkrong di Pasar Galuh Cempaka.
Lalu, sekitar pukul 17.00 WITA pelapor dan teman-temannya hendak pulang ke rumah.
Diperjalanan pulang, korban bermaksud mencuci muka di sumur milik kedua pelaku.
Baca juga: Kakak Beradik Diamankan Personel Polsek Banjarmasin Selatan, Terlibat Kasus Pengeroyokan
Baca juga: Pengeroyokan Gadis di Kalbar Selesai di Proses Restoratif Justice, 4 Tersangka Bebas Dari Tuntutan
"Saat hendak mencuci muka, pelapor menemukan tali ember yang dijadikan oleh pelaku sebagai tali jemuran," ujarnya, Senin (16/5/2022)
Pelapor lantas mendatangi rumah kedua pelaku, kemudian melemparkan tali tersebut ke arah pelaku.
Tersulut dengan yang dilakukan pelapor, spontan kakak beradik Akia dan RH mengeroyok, pelapor dengan menggunakan tangan kosong dan satu batang kayu coklat yang panjangnya sekitar 62 cm.
Atas kejadian itu pelapor mengalami luka memar dan robek di bagian mata sebelah kanan, luka memar di bagian bibir atas, luka lecet dan robek di bagian lengan sebelah kiri, luka lebam pada bagian dahi, serta pendarahan di bagian hidung.
Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Warga Jalan Pantung Kota Palangkaraya Ditangkap di Jalan Mendawai
Baca juga: Pelaku Terduga Pengeroyokan di Kafe Banjarmasin Diringkus Polisi, 3 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Setelah kejadian, pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cempaka. Dihari itu juga Unit Reskrim Polsek Cempaka melalukan lidik dan mengamankan MA dan RH beserta barang bukti kayu yang digunakan untuk memukul pelapor.
Kini kakak beradik ini harus menerima menginap di tahan Polsek Cempaka dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Gegara Dilempar Tali, Kakak Beradik di Cempaka Banjarbaru Lakukan Pengeroyokan.