Berita Kalbar
Enam Tahun Jalani Proses Hukum Kasus Narkoba di Pontianak, Apui Warga Malaysia Segera Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Kalimantan Barat memproses administrasi pendeportasian salah seorang warga Malaysia.
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Kalimantan Barat memproses administrasi pendeportasian salah seorang warga Malaysia.
Warga Malaysia tersebut bernama Apui berumur 44 tahun yang terbelit kasus tindak pidana narkotika sehingga harus menjalani proses hukum di Indonesia selama 6 tahun 3 bulan di Lapas Kelas 2 A Pontianak.
Apui yang berkewarganegaraan Malaysia ini akan di Deportasi dari Kalbar dan akan diajukan ke dalam daftar tangkal ke Direktorat Keimigrasian.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak masih melakukan proses admidnitrasi hingga nantinya selesai dan yang bersangkutan akan di deportasi.
Baca juga: Rampas Tas Seorang Wanita di Palangkaraya, ABG 18 Tahun Dihajar Massa, Diamankan Polsek Pahandut
Baca juga: Besok Karnaval Festival Budaya Isen Mulang 2022, Start dari Bundaran Besar Palangkaraya, Ini Rutenya
Baca juga: Program TMMD di Desa Bungai Jaya Kapuas, Semenisasi Jalan hingga Perbaikan Tempat Ibadah
Proses administrasi yang dilaksanakan oleh pihak keimigrasian Pontianak Kalbar hanya diberikan waktu seminggu.
Sebelumnya, Apui ditangkap Aparat kepolisian RI karena terlibat kasus Narkoba pada tahun 2016 lalu, dalam proses hukum, ia divonis 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah di lapas Kelas IIA Pontianak.
Setelah menjalani 6 tahun dan 3 bulan penjara karena tidak dapat membayar denda, Apui pun dibebaskan pada 15 Mei 2022 dan akan dideportasi.
Bertempat di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak, Apui yang baru bebas diserahterimakan dari Lapas Kelas 2 A ke Pihak Imigrasi, Minggu 15 Mei 2022.
Kepala Kanwilkumham Kalbar Pria Wibawa yang hadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa pihak Imigrasi diberi waktu 7 hari kedepan untuk melakukan proses administrasi Deportasi terhadap Apui.
Dalam proses administrasi Deportasi pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia yang ada di Kota Pontianak guna memastikan persyaratan administrasi dapat diselesaikan, sehingga Apui dapat di Deportasi melalui PLBN Entikong.
Kepada petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI, dirinya pun berpesan untuk memastikan Apui dalam kondisi aman ketika di dalam Detensi Imigrasi.
'jangan sampai yang bersangkutan meninggalkan ruang detensi imigrasi atau kabur ini harus perlu diwaspadai jangan sampai terjadi hal - hal yang tidak dinginkan,"jelasnya.
Sementara itu, Apui mengatakan bahwa dirinya berasal dari Sibu, Serawak Malaysi, dahulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian Indonesia saat berada di Kecamatan Balai Karangan dengan barang bukti 2 gram narkoba jenis sabu.
"Lama saya dipenjarakan, Kena 6 tahun 3 bulan, saya ditangkap di Balai Karangan itu BB nya saya 2 gram, itu saya pakai sendiri,"ujarnya.
Selama menjalani hukuman, ia mengatakan hanya satu kali pihak keluarganya menjenguk. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bebas Setelah 6 Tahun Karena Kasus Narkoba, Apui WN Malaysia Akan Dideportasi
Pergi ke Kebun Belum Pulang, ASN Pensiunan Guru Hilang di Desa Piasak Hilir Selimbau Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Polres Mempawah Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Temukan 42,16 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dalam Teko Air |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kalbar, 1 Orang Tewas Tabrakan Maut di Jalan Ketapang-Kendawangan, 2 Alami Luka |
![]() |
---|
Korban Tenggelam di Sungai Mendalam Kapuas Hulu, Ditemukan Tim Gabungan Sudah Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Berhasil Ambil Kunci Cadangan Dalam Rumah Korban, 2 Pria di Kubu Raya Dibekuk Curi Satu Unit Mobil |
![]() |
---|