Berita Kalbar
Aksi Mengerikan Anak Terhadap Ayahnya di Sambas, Pikul Jasad Terpisah dari Kepala ke Pemakaman
Peristiwa mengerikan yang terjadi di RT 15 RW 04, Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, terungkap fakta lainnya
Atas perbuatannya, tersangka Ferianto dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," kata Jansen.
Jejak Kasus
Meninggalnya Ramlan yang dihabisi oleh Ferianto anak kandungnya sendiri membuat warga geger.
Tersangka memenggal kepala ayahnya dan memikul jasad ke arah pemakaman terdekat
Atas perbuatannya, tersangka diamankan pihak kepolisian Polres Sambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kerabat korban, Jono, mengatakan pihak keluarga memakamkan jasad korban, Jumat 13 Mei 2022.
Menurutnya, korban merupakan Ketua RT 15 RW 04 Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga.
“Korban itu merupakan aparatur Desa Semanga,” katanya.
“Satu jam sebelum polisi datang kami sudah laporkan, artinya setelah 1 jam kami melaporkan ke polisi, polisi pun tiba ke TKP,” katanya.
Jono menjelaskan belum mengetahui motif tersanghka membunuh korban yang merupakan ayah kandungnya.
“Untuk motif kita belum tahu juga sebab urusan di dalam rumah tangga kita belum tahu persis,” katanya.
Jono berujar selama ini masyarakat tidak pernah berpikir pelaku ini ada masalah dengan orang lain apalagi kepada ayahnya sendiri.
Baca juga: Pria di Ketapang Kalbar Nekat Naiki Gardu Listrik, Diduga Ingin Akhiri Hidup Namun Berhasil Ditolong
Kata dia, dengan kejadian itu warga merasa terkejut.
“Ketika anaknya minta uang dikasih uang, dengan kejadian ini kami merasa terkejut, karena kita tidak menduga bisa sejauh ini tindakan anak kepada orangtuanya. Sebab kasih sayang sudah diberikan kepada anaknya,” jelasnya.