Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Empat Wanita Budak Sabu di Bontang Dibekuk Polisi di Tempat Berbeda

Narkoba di Kaltim,  lingkaran peredaran narkoba melibatkan kaum hawa. Setidaknya ada 4 wanita menjadi budak sabu dibekuk Satreskoba Polres Bontang

Editor: Sri Mariati
HO/POLRES BONTANG
Keempat wanita tersangka kasus peredaran sabu di Mako Polres Bontang, Kamis (12/5/2022). 

“Semuanya kini diamankan di Mako Polres Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.

Keempatnya pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved