Berita Palangkaraya
Dianggap Mengganggu Lampu Lalu Lintas di Kota Palangkaraya, Dishub Tindak Tegas Pengamen
Dianggap mengganggu pengamen jalanan yang menjajakan suara, kepada para pengguna kendaraan yang melintas di Kota Palangkaraya ditindak
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Dianggap mengganggu Pengamen jalanan yang menjajakan suara, kepada para pengguna kendaraan yang melintas di Kota Palangkaraya ditindak.
Terutama mengamen saat berada di lampu lalu lintas jalanan Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan menegaskan, tidak boleh adanya aktivitas mengamen di lampu lalu lintas.
“Kami hanya menegakkan dan mengikuti aturan yang berlaku. Karena kegiatan mengamen ini dilarang dan tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2012,” terangnya, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Dishub Kota Palangkaraya Terus Lakukan Uji Kelaikan Angkutan Jasa & Barang
Baca juga: Pungutan Parkir Liar Berulang di ATM D’lavan Café, Dishub Palangkaraya Pasang Stiker Bebas Parkir
Alman pun menjelaskan dari peraturan daerah Kota Palangkaraya tersebut, disebutkan pasal yang berbunyi dilarang beraktivitas atau memberi uang dan barang, pada gelandangan, Pengamen, dan anak jalanan di persimpangan jalan atau lampu lalu lintas, jembatan, dan tempat umum lainnya.
“Hal ini dilakukan guna menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar,” ucapnya.
Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Palangkaraya ini mengungkapkan, adanya Sistem Layanan Citra Perhubungan (SiLancip) terus disosialisaskan Dishub Kota Palangkaraya.
Baca juga: Satpol PP Berau Amankan 3 Pengamen, Warga Resah Diganggu Saat Lagi Santai di Tepian Jalan A Yani
Baca juga: Suara Merdu Pengamen Taman Kuliner Palangkaraya, Buat Pengunjung Betah, Sempat Viral di Medsos
“Kita juga bertujuan meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkhusus di jalur lalu lintas Kota Palangkaraya,” ungkapnya.
Bahkan jelas Alman Pakpahan, minggu lalu pihaknya sudah menjaring salah seorang pengamen yang mengamen di lampu lalu lintas (Lalin).
“Kami minggu lalu pernah menindak Pengamen yang mengamen di lampu lalin di Jalan Diponegoro,” ujar Alman.
Ia menambahkan, pihaknya berikan Pengamen tersebut teguran dan surat pernyataan, untuk tidak melakukan aktivitas mengamen lagi. (*)
lampu lalu lintas
Dishub Kota Palangkaraya
Pengamen
Alman Pakpahan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Warga Terdampak Ablasi Sungai Kahayan Palangkaraya, Masih Dapat Layanan Kesehatan di Posko |
![]() |
---|
Antisipasi Kemarau Panjang 2023, BPBD Kalteng Intensifkan Kegiatan Kesiapsigaan Karhutla |
![]() |
---|
Puncak Musim Hujan, BMKG Prediksi Wilayah Kalteng Hujan Sedang Hingga Lebat |
![]() |
---|
Jejak Karier Brigjen TNI Yudianto Putrajaya Hingga Jabat Waaster Kasad Tahwil Komsos dan Bakti TNI |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Persiapan Pertunjukan Barongsai Meriahkan Imlek 2023, Para Pemain Serius Berlatih |
![]() |
---|