Polisi Kalteng Dianiaya
Aniaya Polisi Kalteng Pakai Sajam, Dua Honorer DLH Pemko Palangkaraya Terancam 9 Tahun Penjara
Penganiaya Polisi Kalteng dianiaya.Tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya melakukan pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya yang melakukan pembacokan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya perbuatan kedua tersangka menyebabkan korban yang merupakan anggota kepolisian harus mengalami luka pada bagian dada, perut, dan jari manis tangan kiri.
Kini korban tengah dalam perawatan oleh tim medis, serta tengah diupayakan untuk menyambungkan kembali jari korban.
Kapolresta Palangkaraya pun menggelar konferensi pers di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Pelaku Buang Barang Bukti Sajam di Parit, Dalam 6 Jam Kedua Pelaku Berhasil Diamankan
Baca juga: Polisi Korban Bacok Dirawat di RS, Jari Manis Hampir Putus Terdapat Luka Sabet di Dada dan Perut
Baca juga: Sempat Pulang ke Rumah, Pelaku Penganiaya Polisi Bawa Teman dan Sajam Lalu Serang Korban
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan kedua tersangka berinisial HT (35) dan BT (24) telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sehingga menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian dada, perut, dan jari manis tangan kiri,” terangnya, Rabu (11/5/2022) siang.
Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kedua tersangka pun telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan membenarkan kejadian tersebut,” ujar Kapolresta.
Kedua tersangka, melakukan penganiayaan akibat tak terima atas perbuatan korban yang melakukan pemukulan.
Sehingga tega akhirnya mereka melukai anggota kepolisian hingga mengalami luka parah.
“Karenanya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) JO 351 ayat (2) KUH Pidana,” ujar Kombes Pol Budi.
Ia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dihukum selama 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*)
penganiaya polisi kalteng ditangkap
Berita Palangkaraya
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
korban
Tersangka
Penganiaya Anggota Polisi Kalteng, Berstatus Pegawai Honorer DLH Petugas Pemungut Sampah |
![]() |
---|
Pegawai Honorer Dinas Lingkungan Hidup Pemko Palangkaraya Bacok Anggota Polri, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pelaku Buang Barang Bukti Sajam di Parit, Dalam 6 Jam Kedua Pelaku Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Korban Bacok Dirawat di RS, Jari Manis Hampir Putus Terdapat Luka Sabet di Dada dan Perut |
![]() |
---|
Penganiayaan Polisi Kalteng, Pelakunya Ternyata Pegawai Honorer DLH Pemko Palangkaraya |
![]() |
---|