Berita Kaltim
Dokumen Pelayaran Tidak Lengkap, Tongkang Angkut 4.100 Ton CPO Diperairan Balikpapan Diamankan
Sebuah kapal tongkang pengangkut minyak kelapa sawit diamankan petugas saat berlayar diperairan Balikpapan.
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN- Sebuah kapal tongkang pengangkut minyak kelapa sawit diamankan petugas saat berlayar diperairan Balikpapan.
Kapal tongkang tersebut diduga menyalahi aturan dokumen pelayaran saat melaintas di perairan Balikpapan.
Kru KRI Mandau 621 secara resmi telah menyerahkan tangkapan mereka kepada TNI AL, Koarmada 2 dan Lantamal Tarakan serta Lanal Balikpapan.
Tangkapan yang dimaksud ialah kapal bernama TB NSS-2 dan tongkang Bumi Palma 1 milik PT CMA.Termasuk juga CPO milik PT SM dengan jumlah muatan 4.100 ton.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, Dinas Perhubungan Tanahlaut Larang Mobil Angkutan Barang Angkut Penumpang
Baca juga: Mudik Kalteng, Jalur Darat Sampit-Palangkaraya Ramai Dilalui Kendaraan Pemudik Siang dan Malam Hari
Baca juga: Dzikir dan Doa Setelah Sholat Idul Fitri dari Ustaz Adi Hidayat, Berikut Tata Cara Sholat Id
Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut Pelaut (P) Rasyid Al Hafiz menjelaskan, kapal berbendera Indonesia tersebut ditemukan di perairan Balikpapan yang berbatasan dengan Selat Makassar.
Dimana kapal itu, kata Rasyid, diketahui tengah dalam perjalanan dari Samarinda, Kaltim ke Kotabaru, Kalsel.
“Tindakan ini sesuai dengan instruksi presiden tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri,” sebut Rasyid, Minggu (1/5/2022).
Kapal tersebut, dijelaskan Rasyid, diduga melanggar beberapa ketentuan. Mulai dari dokumen pelayaran hingga kelengkapan berlayar di kapal.
“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan awak KRI Mandau, didapati beberapa bukti awal pelanggaran, terkait dengan pelayaran dan sertifikat bongkar barang berbahaya,” jelasnya.
Saat pemeriksaan, nahkoda kapal tidak dapat menunjukan sertifikat bongkar barang berbahaya dan asuransi keselamatan barang berbahaya.
Sementara terkait peralatan, dipaparkan Rasyid, seperti radio yang tidak sesuai, peralatan meteorologi yang tidak sesuai, tidak lengkap, bahkan rusak.
KRI Mandau membawa kapal tangkapan itu ke Balikpapan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Rasyid menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman, terutama dokumen pemuatan CPO.
“Pasalnya saat ini modus penyeludupan CPO ini, bisa dilakukan secara langsung, namun juga bisa dilakukan antar pulau,” ungkapnya.
Menyoal indikasi CPO yang akan di ekspor, Rasyid belum bisa memastikan. Demikian perlu dibuktikan lewat serangkaian penyelidikan.
Ia menyimpulkan, pelanggaran yang dilakukan oleh kapal yang dikemudikan seorang nahkoda dengan dua orang kru kapal itu, cenderung mengarah pada aspek berlayar.
"Disini sudah kami bawa tiga orang, nahkoda dan dua orang kru. Kami dibantu dari operasional dan staf hukum yang akan menggali lebih dalam," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kapal Bermuatan 4.100 Ton CPO Dibekuk KRI Mandau 621, Lanal Balikpapan Selidiki Indikasi Selundupan
15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di TPA Bukit Pinang Samarinda oleh Teman Seprofesi |
![]() |
---|
6 Tahun DPO, Tim Intelijen Kejagung di Kalsel Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan di Mahulu |
![]() |
---|
Jadi Doping untuk Bekerja, Dua Juru Parkir di Balikpapan Diciduk Polisi, Temukan Paket Kecil Sabu |
![]() |
---|
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Kawan Pakai Senapan Angin di Sungai Pinang Samarinda |
![]() |
---|
Pria di Bontang Tega Lakukan Tindak Asusila Terhadap Murid SD Kelas VI, Ancaman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|