Berita Kaltim
Satpol PP Berau Amankan 3 Pengamen, Warga Resah Diganggu Saat Lagi Santai di Tepian Jalan A Yani
Satpol PP Berau mengamankan 3 pengamen, karena diduga meresahkan dan menggangu kenyamanan masyarakat, Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 WITA
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Satpol PP Berau mengamankan 3 pengamen, karena diduga meresahkan dan menggangu kenyamanan masyarakat, Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 WITA.
Ketiga Pengamen diduga memaksa warga agar membayar usai mereka menyanyi. Mereka diamankan saat sedang mengamen di seputaran Jalan A Yani.
Menurut Kasatpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, ketiga Pengamen tersebut, diduga kerap menganggu kenyaman warga yang sedang bersantai di sepanjang Tepian A Yani, Tepian Pulau Derawan, maupun Tepian Sambaliung.
Menurut laporan yang mereka terima, pengamen tersebut, jika tidak diberi uang, mereka terkesan memaksa.
“Berangkat dari laporan masyarakat, kita amankan mereka,” ucapnya kepada, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Cipta Kondisi Selama Ramadhan, Satpol PP Tarakan Razia 10 Tempat Hiburan Malam, Ini Hasil Temuannya
Disampaikan Anang, para pengamen ini bukan berasal dari Berau, melainkan pendatang.
Setelah diamankan para pengamen ini kemudian didata, dan diberikan teguran. Sedangkan untuk sanksi, menurut Anang belum diberikan.
“Kita buat surat pernyataan dulu, jika kembali melanggar akan kita pulangkan ke daerah asalnya,” katanya.
Masih menurut Anang, pengamen tersebut masih berusia di bawah 20 tahun dan berasal dari Samarinda.
Diakuinya, pihaknya juga rutin melakukan patroli guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang bisa mengacu kepada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Baca juga: Diimingi Uang Rp 10 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila di Berau Kaltim
“Untuk patroli setiap malam kami lakukan,” katanya.
Disinggung mengenai lapak atau rombong yang berjualan di jalur hijau, Anang mengatakan, Satpol PP bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 terkait masalah larangan-larangan berjualan di jalur hijau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 20219 tentang wisata kuliner yang diperbolehkan oleh pemerintah.
“Dasar perbup tersebut yang menjadi acuan kami,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang diperbolehkan ada lima titik sebagai saranan wisata kuliner, antara lain Jalan A Yani, Jalan Pulau Derawan, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Sambaliung.
Baca juga: Pasangan Pelajar SLTP Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Tala, Bermesraan di Taman
Dalam perbup tersebut juga mengatur jam operasional pedagang mulai pukul 17.00 sampai pukul 04.00 WITA.
“Dalam perbup disebutkan, bila telah selesai melakukan perdagangan diwajibkan untuk membersihkan tempat yang menjadi objek jual beli,” tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ganggu Kenyamanan Warga yang Lagi Santai di Tepian Ahmad Yani, 3 Pengamen Diciduk Sapol PP Berau.
