Berita Palangkaraya
PPKM Level 2, Dinkes Palangkaraya Terbitkan Panduan, 80 Persen Capaian Vaksin Bisa PTM
Dinas Kesehatan Palangkaraya telah mengeluarkan panduan baru khusus untuk sistem pembelajaran para siswa di sekolah, baik untuk PTM dan PJJ
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Kembali berada di PPKM level 2 hingga 9 Mei 2022, sesuai peraturan yang tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), telah mengeluarkan panduan baru khusus untuk sistem pembelajaran para siswa di sekolah.
Kepala Dinkes Kota Palangkaraya Andjar Hari Purnomo menuturkan, untuk sistem pembelajaran masih disediakan dua opsi, yakni secara pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengutamakan protokol kesehatan, ataupun sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Khusus Kota Palangkaraya PPKM Level 2, ada dua pilihan sistem PTM. Keduanya dilihat berdasarkan akumulasi capaian vaksinasi tenaga pendidik dan peserta didik di satuan pendidikan," kata Andjar dalam rilisnya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Sekolah di Sepuluh Kelurahan Palangkaraya 100 Persen Melaksanakan PTM
Sekolah yang telah melaksanakan vaksinasi di atas 80 persen, dapat melaksanakan PTM 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dengan penyesuaian kurikulum satuan pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan yang capaian Vaksinasi warga sekolahnya di bawah 80 persen.
Maka sistem PTM juga bisa dilaksanakan setiap hari dan dihadiri 100 persen siswa dengan jam pembelajaran dibatasi minimal 6 jam pelajaran per hari.
Dia menjelaskan, PTM harus dilaksanakan dengan mengedepankan disiplin prokes ketat dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Serta berpedoman pada panduan pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Sementara itu, bagi tenaga pendidikan yang belum divaksin karena kendala kormobid atau kondisi medis tertentu agar melaksanakan PJJ.
Baca juga: Penerapan PTM 50 Persen di Palangkaraya Mulai Diberlakukan Kembali, Khusus Kelas 3 Laksanakan Ujian
"Apabila ada ditemukan kasus Covid-19 di sekolah, diakuinya dapat ditindaklanjuti dengan penghentian proses belajar mengajar tatap muka," tegas Andjar.
Selanjutnya, penghentian PTM selama 10 hari dan dialihkan menjadi PJJ, dapat dilakukan bila terjadi klaster penularan Covid-19 di sekolah.
Disertai hasil active case finding surveilans epidemiologis oleh Dinkes menunjukkan angka positivity rate sebanyak 5 persen.
Atau lebih dan warga sekolah yang terkonfirmasi positif maupun kontak erat pada aplikasi peduli lindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Baca juga: PTM SMAN 1 Palangkaraya Dihentikan, Beberapa Siswa Merasa Sedih & Kecewa, Semoga Tak Ada Kasus Lagi
"Sedangkan apabila angka positivity rate nya dibawah 5 persen, maka PTM akan dihentikan selama 5 hari saja," bebernya.
Pembukaan kembali pelaksanaan PTM bagi sekolah yang sempat dihentikan PTMnya, dapat dilakukan setelah penerapan prokes dan daftar periksa siap dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan. (*)
Â
Dinkes Kota Palangkaraya
PTM
PPKM level 2
Vaksinasi
Covid-19
Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Ungkap 125 Warga Jadi Korban, 9 Surat Veklaring Palsu Masih Beredar |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah Jalan Badak dan Hiu Putih Palangkaraya, Libatkan Ribuan Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
20 Tahun Diduga Gelapkan Ratusan Hektare Lahan, Pria di Palangkaraya Dibekuk Satgas Mafia Tanah |
![]() |
---|
Dinding Rumah Kontrakan Jalan G Obos XVIII Palangkaraya Bolong, Diduga Ditabrak Mobil Fortuner |
![]() |
---|
Detik-detik Vender Jembatan Kalahien Barito Selatan Dihantam Tongkang Bermuatan Batu Bara |
![]() |
---|