Berita Kaltim

Diduga Dianiaya Tahanan Polres Kubar Meninggal Dunia, Keluarga Korban Tak Terima & Laporan Polisi

Seorang tahanan atas kasus penyalahgunaan BBM bernama Henrikus Pratama (41) meninggal dunia saat menjalani masa tahann di Polres Kutai Barat

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kapolres Kutai Barat AKBP Sonny Henrico Parsaulian memberikan keterangan terkait meninggalnya salah satu tahanan. 

TRIBUNKALTENG.COM, SENDAWAR – Saat menjalani masa tahanan di Polres Kutai Barat, seorang tahanan atas kasus penyalahgunaan BBM bernama Henrikus Pratama (41) meninggal dunia.

Atas perisitiwa meninggalnya tahanan Polres Kutai Barat ini kemudian berbuntut panjang.

Pihak keluarga Hendrikus yang merupakan warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat mengaku tidak terima dan kemudian membuat laporan polisi.

Lantaran curiga ada tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban sehingga meninggal dunia.

Laporan tersebut kemudian ditangani oleh Polres Kutai Barat sendiri.

Kapolres Kubar, AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait menjelaskan, Hendrikus (Alm) merupakan tahanan Polres Kutai Barat, terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM yang terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu sekitar pukul 11:00 WITA.

Baca juga: Bidik Tersangka Baru, Kejari Kutai Barat Kembali Selidiki Tipikor Pengadaan Seragam Sekolah 2017

Dan setelah menjalani masa tahanan selama dua hari, Hendrikus mengalami sakit dan kemudian dibawa ke RS.

Dan setelah ditangani di RS. Harapan Insan Sendawar (HIS). Veni yang merupakan istri almarhum tersebut membuat surat penangguhan penanganan.

Setelah itu penangguhan penanganan disetujui oleh Polres pada 13 April 2022 dan dibawa oleh keluarga ke rumah.

"Setelah penangguhan di rumah selama 11 hari tiba-tiba pihak keluarga menyatakan mengalami musibah, disampaikan Hendrikus meninggal dunia pada tanggal 24 April," katanya saat pers rilis di Mapolres Kubar, Rabu (27/4/2022) malam.

Dibeberkannya, pada 25 April, istri korban membuat laporan polisi tentang penganiayaan terhadap Hendrikus dan memutuskan bahwa jenazahnya harus dilakukan autopsi.

Baca juga: Jatuh Hati dengan Adik Ipar, Pria di Kutai Barat Tega Rudakpasa Korban Diancam Pakai Sajam

Menindaklanjuti hal tersebut Polres Kutai Barat memproses dan memfasilitasi untuk dilakukan autopsi dengan menyediakan transportasi.

Akomodasi serta biaya rumah sakit dengan juga mengikutsertakan anggota identifikasi kesatuan dengan salah satu keluarga almarhum untuk melihat berjalannya autopsi dengan baik dan benar dilakukannya autopsi.

"Terkait laporan penganiayaan tersebut telah ditangani dan diproses. Dan siapapun yang melakukan penganiayaan tersebut maka tetap akan diproses secara hukum," tuturnya.

Sementara yang telah dilakukan, yakni Propam telah memeriksa 25 saksi yaitu para tahanan dan anggota yang piket pada saat itu, serta apabila anggota yang piket lalai maka akan dilakukan tindakan/aturan.

"Misalkan anggota pada saat menjaga sel tahanan tersebut lalai tidak mengetahui keadaan yang terjadi di dalam sel. Maka akan tetap diproses sidang disiplin sesuai dengan porsinya masing-masing. Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap korban tetap akan kita proses," ujarnya.

Baca juga: 152 Pegawai Disdagkop Kutai Barat “Dipaksa Pipis” oleh Petugas BNN, Hasil Tes Urine Semua Negatif

Dia mengatakan, tersangka penganiayaan memang belum diketahui dan masih dalam proses penyidikan.

"Dalam kasus ini masih kami dalami dari hasil autopsi baru bisa mengambil langkah. Yang mana menunggu hasil autopsi yang akan keluar 2 minggu lagi setelah tanggal 25 Mei mendatang," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tahanan Polres Kubar Meninggal Dunia Diduga Dianiaya, Keluarga Korban Buat Laporan Polisi

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved