Berita Kalsel
Sidang Korupsi Dinas PUPR HSU, Bupati Non Aktif H Abdul Wahid Disebut Terima Fee Proyek Sejak 2015
Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022) kembali menggelar sidang korupsi suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU).
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022) kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Hulu Sungai Utara (HSU).
Persiangan tersebut dengan terdakwa Bupati HSU non-aktif, H Abdul Wahid.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Mereka yakni Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Agus Susiawanto serta dua Mantan Ajudan Bupati HSU Abdul Latif dan Adi Hidayat.
Baca juga: Kepala OJK Kalteng Ingatkan Jelang Idul Fitri, Waspadai Maraknya Pinjaman Online & Investasi Ilegal
Baca juga: NEWS VIDEO, Selang Gas Bocor Diduga Penyebab Bengkel Ban Mitra Jaya Palangkaraya Terbakar
Baca juga: Bupati Dua Periode Kapuas Ben Brahim Mengajak Menjaga Kerukunan dan Persatuan Antarsesama
Dari fakta persidangan pemeriksaan saksi ini, terungkap permintaan fee proyek yang diduga dilakukan terdakwa Abdul Wahid kepada para kontraktor pemenang proyek melalui oknum pejabat di Dinas PUPRP HSU sudah berlangsung bahkan sejak Tahun 2015.
Saat itu, saksi Agus tengah menjabat sebagai Kabid Binamarga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.
"Tahun 2015. Perintah langsung. Uangnya dari rekan kontraktor di bidang saya, Binamarga," ujar saksi Agus.
Pada waktu itu terang Agus fee yang diserahkan oleh terdakwa sebesar enam hingga delapan persen.
Meskipun diakuinya, saat itu besaran fee tersebut bukan Abdul Wahid yang mengusulkan.
Saksi menerangkan, adanya perintah untuk memberikan fee saat itu hanya terbatas pada proyek-proyek pekerjaan yang dilelang dan sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kalau penunjukan langsung tidak," ujar Agus.
Dari sejumlah penarikan fee itu, saksi agus setidaknya mengingat pernah memintakan fee tersebut kepada tiga kontraktor pemenang lelang proyek pekerjaan Bidang Binamarga.
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Abdul Latif dan Adi Hidayat, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK dan Penasihat Hukum Terdakwa mengorek kesaksian terkait teknis penyerahan uang fee tersebut.
Ditemui pasca persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani menilai kesaksian Agus Susiawanto sangat mendukung pembuktian dakwaan.
Jalang Peringatan Haul Guru Sekumpul ke-18, Cegah Kemacetan Jalan di Kabupaten Banjar Direkayasa |
![]() |
---|
Ada Kue Khas Banjar 41 Macam, Pembangunan Panggung Utama Haul Guru Sekumpul Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Penipuan Jual Beli Emas di Banjarmasin, Gasak 850 Gram Residivis Asal Siduarjo Dibekuk di Jakarta |
![]() |
---|
Polisi Buru Pria di Banjarmasin, Diduga Aniaya Mantan Pacar di Depan THM Hingga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Serang 5 Bocah di Pulau Sewangi Batola, Monyet Ekor Panjang Ditaklukkan Senjata Bius |
![]() |
---|