Berita Palangkaraya
4 IRT Asal Kalsel Nekat Curi di Toko & Swalayan di Palangkaraya, Ditangkap Anggota Polsek Pahandut
Polsek Pahandut melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil meringkus komplotan pencuri oleh ibu-ibu yang berasal dari Banjarmasin Kalsel
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Anggota Polsek Pahandut melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil meringkus komplotan Pencuri. Uniknya komplotan tersebut berisikan ibu rumah tangga (IRT) yang berjumlah 4 orang.
Keempat IRT tersebut diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Target para ibu-ibu tersebut merupakan toko atau swalayan yang ada di Kota Palangkaraya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati membenarkan adanya kasus tindak pidana pencurian.
“Benar Anggota Reskrim Polsek Pahandut mengamankan keempat pelaku pencurian, yang merupakan ibu rumah tangga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan,” ungkapnya kepada Tribunkalteng.com, Jumat (22/4/2022) sore.
Baca juga: Miris, 7 Anak di Bawah Umur Terlibat Tindak Pidana Pencurian di KTT, Pelaku Diserahkan ke Orangtua
Kapolsek menerangkan, komplotan ibu-ibu tersebut mencuri perlengkapan rumah tangga dan keperluan pribadi.
“Barang yang dicuri oleh para tersangka meliputi kosmetik, baju, susu anak, pakaian dalam, sendal anak, daster, dan beberapa stel pakaian wanita,” papar Kompol Susilowati.
Adapun lokasi yang para tersangka datangi, toko maupun swalayan yang terbagi menjadi 5 lokasi operasi.
“Kelima toko atau swalayan tersebut ialah, Sendy’s, Toko Serba 35.000, Toko Serba Murah, Toko Big Mart, dan Toko Megatop,” ungkap Kapolsek.
Susilowati menjelaskan, komplotan ibu rumah tangga tersebut berpura-pura berbelanja.
“Ya mereka berpura-pura belanja, lalu saat pegawai dari toko maupun swalayan lengah atau sedang melayani pelanggan lain. Baru komplotan ibu-ibu Pencuri tersebut melancarkan aksinya,” tuturnya.
Para pelaku membawa barang curian tersebut dengan cara memasukkan ke dalam tas hingga celana yang mereka gunakan.
Adapun kerugian yang dialami para pemilik toko sebesar Rp 9.758.000, atas barang-barang yang telah dicuri.
Keempat ibu-ibu Pencuri tersebut kini telah berada di Mapolsek Pahandut.
Para pelaku akan menjalani penyidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh Anggota Reskrim Polsek Pahandut.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (*)
IRT
swalayan
Palangkaraya
Polsek Pahandut
Kompol Susilowati
Kalimantan Selatan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Ungkap 125 Warga Jadi Korban, 9 Surat Veklaring Palsu Masih Beredar |
![]() |
---|
Kasus Mafia Tanah Jalan Badak dan Hiu Putih Palangkaraya, Libatkan Ribuan Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
20 Tahun Diduga Gelapkan Ratusan Hektare Lahan, Pria di Palangkaraya Dibekuk Satgas Mafia Tanah |
![]() |
---|
Dinding Rumah Kontrakan Jalan G Obos XVIII Palangkaraya Bolong, Diduga Ditabrak Mobil Fortuner |
![]() |
---|
Detik-detik Vender Jembatan Kalahien Barito Selatan Dihantam Tongkang Bermuatan Batu Bara |
![]() |
---|