Berita Kalsel
Tim Opsnal Merah Putih Polres Tanahlaut, Ungkap Komplotan Pembuat dan Pengedar SIM Palsu
Tim Opsnal Merah Putih Polres Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pembuatan dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
TRIBUNKALTENG.COM, PELAIHARI - Tim Opsnal Merah Putih Polres Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus pembuatan dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Tim menangkap komplotan yang melakukan praktek ilegal tersebut, sebanyak tiga orang ditangkap dan sedikitnya puluhan SIM palsu disita.
Tiga tersangka tersebut yakni Hidiannor (42). Warga Desa Danausalak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, ini adalah pelaku utama pembuat SIM palsu.
Lalu, Muaidi (32) warga Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, sebagai orang yang membantu membuat SIM palsu.
Baca juga: Terjaring Operasi Pekat Tim Gabungan, 69 Orang Dimankan di Tempat Hiburan Malam Kota Sintang
Baca juga: Seniman Pantomim Palangkaraya, Pertunjukan Keliling Tempat Publik Angkat Isu Lingkungan & Budaya
Baca juga: Maskapai di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya Belum Ada Mengajukan Ekstra Flight untuk Mudik Lebaran
Kemudian, Slamet Joko Wiyono warga Jalan Plasma Pulausari RT 09/03, Kecamatan Tambangulang (Tala), yang berperan sebagai penjalur.
"Jangan ulangi lagi perbuatanmu. Ini sangat merugikan negara dan orang lain yang kalian tipu," ucap Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto kepada ketiga tersangka saat pers conference di mapolres setempat, Kamis (21/4/2022).
Saat dihadirkan pada pers conference tersebut, ketiga lelaki setengah baya tersebut tampak tenang. Namun dari ekspresi di wajah mereka tersirat kemurungan lantaran kini harus berada di terali besi dengan ancaman kurungan penjara yang tak singkat.
Rofikoh menuturkan penangkapan terhadap tersangka tersebut pihaknya dibantu oleh Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Banjar.
Sejumlah barang bukti telah disita dari tangan tersangka. Di antaranya perlengkapan pencetakan SIM palsu seperti komputer dan printer serta sedikitnya puluhan SIM palsu berbagai jenis, terbanyak SIM B2 Umum.
"Tersangka Hidiannor ternyata tak cuma memalsukan SIM, tapi juga KTP, Ijazah serta dokumen berharga lainnya. Namun yang paling banyak memalsukan SIM. Barang bukti yang kami sita selain SIM palsu, juga ada beberapa SIM asli yang kedaluwarsa yang mungkin akan dibikinkan yang palsunya," papar Rofikoh.
Dikatakannya, dari pembuatan SIM palsu tersebut, Hidiannor mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300-500 ribu per SIM. Sedangkan dari pemalsuan ijazah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300 ribu.
Justru yang mendapatkan keuntungan besar adalah tersangka atas nama Muaidi yang mengantongi keuntungan hingga Rp 1,2 juta per SIM. Sedangkan tersangka Slamet mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per SIM.
Ihwal pengungkapan jaringan pembuatan/pengedaran SIM palsu tersebut berawal dari kegiatan razia vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh Polsek Takisung pada Kamis 31 Maret 2022 lalu di Desa Takisung.
Pada razia tersebut sekaligus dilakukan pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor pada pengendara.
Mobil Minibus Terbakar Dekat SPBU di Jalan Takisung Tala, Korban Luka Bakar di Lengan dan Kaki |
![]() |
---|
Pria di Tala Dibekuk, Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin, Ribuan Butir Seledryl dan Samcodin Disita |
![]() |
---|
Haul ke 18 Guru Sekumpul, Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Diundang, Rapat Pemantapan Digelar |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tala Kalsel, Pengemudi Mobil Tabrak 4 Murid SD di Pinggir Jalan Pulang Sekolah |
![]() |
---|
Nyalip Mobil di Depan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Martapura Timur Kalsel |
![]() |
---|