Berita Kaltim
Kecelakaan di Kaltim, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Tabrak Ruko & Kebakaran Tewaskan 7 Orang
Kecelakaan di Kaltim, Seorang sopir yang menabrak ruko hingga terjadinya kebakaran menewaskan 7 orang Jalan AW Syahranie ditetapkan jadi tersangka
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Kecelakaan di Kaltim, Seorang sopir yang menabrak ruko hingga terjadinya kebakaran menewaskan 7 orang di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/4/2022) lalu ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya Rabu (20/4/2022) siang.
Dan seperti diketahui, sopir dari Toyota Hilux KT 8502 NN tersebut, yakni MR (23) telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Fakta barunya, rupanya sopir tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tapi dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka (MR) ini negatif narkotika. Jadi memang karena kelelahan," ucapnya menegaskan.
Sebab, lanjutnya, tersangka sudah melakukan perjalanan selama 7 jam lamanya dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur hingga Kota Samarinda.
Baca juga: Kecelakaan di Kalbar, Tabrakan Beruntun di Jalan Alteri Supadio Sungai Raya Menewaskan 2 Orang
Baca juga: Wagub Kaltim Sempatkan Berhenti Lihat Kondisi Korban, Laka Tunggal Mobil Terguling di Tol Balsam
Selama itu, kata Kapolresta Samarinda, MR mengemudi tanpa istirahat hingga tiba di Jalan AW Syahranie Kota Samarinda, tanpa disadari mobil yang dikemudikan oleng dan mengarah ke lajur kiri dan langsung menabrak ruko 3 pintu yang berada di kawasan tersebut.
"Sesaat setelah kecelakaan muncul api dari bagian kap mobil depan sebelah kiri dan langsung menjalar ke ruko 3 pintu tersebut," bebernya.
Dalam perkara ini, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP subsider 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Tim Gabungan Polda Kaltim Tangkap 5 Bandit Curi BBM Solar di Kapal Rig Pertamina
"Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya dan 188 KUHP karena menyebabkan kebakaran dengan korban jiwa," jelasnya.
Sementara untuk MU, penumpang lainnya, dikatakannya hanya dijadikan saksi dan wajib lapor, sebab memang hanya menemani. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sopir Tabrak Ruko dan Sebabkan Kebakaran di Samarinda yang Tewaskan 7 Orang, Diancam 5 Tahun Penjara.