Rupbasan Kelas 1 Palangkaraya
Sambut HUT Ke-58 Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rupbasan Palangkaraya Berikan Bantuan kepada UMKM
Kepala Rupbasan Palangkaraya Rita Ribawati mengatakan, pada HUT ke-58 Hari Bhakti Pemasyarakatan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada UMKM
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangkaraya, menggelar press conference terkait Hari Bhakti Pemasyarakatan yang bakal digelar 27 April 2022 mendatang.
Kepala Rupbasan Palangkaraya Rita Ribawati mengatakan, jika pada HUT ke-58 Hari Bhakti Pemasyarakatan, pihaknya akan memberikan bantuan kepada UMKM, donor darah, pekan olahraga dan bakti sosial.
Sementara itu kegiatan bantuan kepada UMKM dilakukan bersama kepala UPT Pemasyarakatan se Kota Palangkaraya.
Di mana UMKM yang menerima bantuan tersebut adalah klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"UMKM yang menerima adalah klien Bapas. Lokasinya ada di Ponton, Kecamatan Pahandut dan di Jalan Kutilang, Kecamatan Jekan Raya," kata Rita Ribawati, Kamis (14/4/2022).

Adapun bantuan tersebut berupa bantuan modal, gerobak, bahan pokok untuk 2 orang Klien Bapas.
Dengan diberikan bantuan kepada UMKM klien Bapas itu, Rita Ribawati berharap, agar meringankan beban dan usaha masyarakat serta meningkatkan kualitas ekonomi mereka.
"Selanjutnya akan dilakukan peninjauan kembali agar hasil dari kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta efektif," jelas Rita Ribawati.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 44Â ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1981 dalam KUHAP, menyatakan jika barang sitaan akan di simpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara yang disingkat Rupbasan.
Yang selanjutnya dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) PP RI No 27 tahun 1983, Rupbasan adalah tempat satu-satunya menyimpan segala macam barang sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses pengadilan.

Termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang dipergunakan oleh siapa pun.
Serta, berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja rumah tahanan dan rumah penyimpanan benda sitaan Negara.
Tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.
Seperti diketahui, Rupbasan Palangkaraya saat ini menyita maupun merampas berbagai jenis barang dari kayu, mobil, truk, truk tangki, perahu kelotok, exavator, sepeda motor, BBM Solar dan Premium bahkan hingga gula dan beras yang sudah melalui prosedur hukum. (*)
Hari Bhakti Pemasyarakatan
Rupbasan Palangkaraya
UMKM
Kota Palangkaraya
klien Bapas
Rita Ribawati
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Rupbasan Kelas 1 Palangkaraya
Sertijab Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Meldy Gantikan Rita  |
![]() |
---|
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Kunjungi Rupbasan Palangkaraya |
![]() |
---|
Kepala Rupbasan Palangkaraya Kemenkumham Kalteng Dilantik Sebagai Kalapas Perempuan Kelas IIB Kupang |
![]() |
---|
Pembinaan Fisik Mental Disiplin Pegawai Rupbasan Kelas 1 Palangkaraya |
![]() |
---|
Pelaksanaan Mutual Check Awal (MC-0) Pekerjaan Belanja Modal Rupbasan Kelas I Palangkaraya |
![]() |
---|