Berita Kalsel

Seorang Pria Nekat Curi Mesin Pompa Air di Telawang, Beraksi saat Warga Salat Tarawih

Seorang warga Jalan Kelayan A Gang Rahmi Ujung Nomor 32 RT 18 Kelurahan Murungraya, Banjarmasin berinisial MA (29) diamankan polisi karena mencuri

Editor: Sri Mariati
POLSEK BANJARMASIN BARAT
Tersangka MA diamankan polisi setelah terpergok warga dan sekuriti beraksi mencuri mesin pompa air di kawasan Jalan Dahlia, Banjarmasin Barat, Minggu (10/4/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN – Seorang warga Jalan Kelayan A Gang Rahmi Ujung Nomor 32 RT 18 Kelurahan Murungraya, Banjarmasin Selatan, berinisial MA (29) diamankan polisi, Minggu (10/4/2022) malam.

Lantaran dirinya ketahuan oleh Satpam dan warga nekat mencurian mesin pompa air di Jalan Dahlia II No 28 RT 34 Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat tepatnya di PT Amanah Group.

Tindakan tersebut dia lakukan di saat orang-orang sekitar sedang melakukan ibadah salat tarawih.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman lewat Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Selasa (12/4/2022).

"Ya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh tersangka inisial MA di Jalan Dahlia," kata Kanit reskrim.

Dari keterangan para saksi, MA tertangkap tangan oleh petugas keamanan PT. Amanah dan para warga sekitar telah mencuri 1 buah mesin pompa air merk SANYO.

Baca juga: Polisi Ungkap Pencurian Barang di Kampus STMIK Banjarbaru, 2 Pencuri dan Penadah Ditangkap

Baca juga: Satu Pelaku Pencurian Uang ATM BRI Banjarbaru Ditangkap di Jatim, Kerugian Capai Rp400 Juta

Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, dia sempat diamankan di pos Satpam untuk menghindari tindakan yang tidak diharapkan.

Dari barang yang dicuri MA ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1.5 juta.

Menariknya, dalam aksinya tersebut, MA sepertinya sudah mempersiapkan secara matang.

Hal ini terbukti dari barang-barang yang berhasil ditemukan polisi yang tersimpan dalam sebuah tas.

Baca juga: Empat Pelaku Pencurian Barang di Warung Sembako Pasar Menjalin Dibekuk Polisi

"Barang bukti yang kami amankan mulai dari mesin pompa air, 1 obeng, 1 gunting, 1 tang potong, 1 kunci pas, 1 kunci leter Y, 1 gergaji, 1 gembok yang sudah rusak, dan sepeda motor milik MA," urai kanit reskrim.

Atas perbuatan MA, pria tersebut terancam hukuman seperti pada pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencurian di Banjarmasin - Maling Mesin Pompa Air Beraksi saat Warga Sekitar Sedang Tarawih.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved