Selebrita

Rasa Kesal Vanessa Khong Imbas Rekening Keluarga di Blokir, Dampak Kasus Trading Binomo Indra Kenz

Vanessa Khong mengungkapkan kekesalannya kini lantaran rekening keluarganya diblokir untuk pemeriksaan pihak Bareskrim Polri, dampak Indra Kenz.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews/Jeprima
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. 

Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh2 kan.

Indrakenz bikin konten binomo, orang2 ikut main binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya gak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negri katanya Binomo itu legal?

Akhirnya Indrakenz yg di tahan, dan sekarang total Tersangkanya ada 7 orang.

3 di antaranya adalah kami yg sama sekali gak paham dan gak tau apa2 soal Binomo.

Kehebohan kasus Binomo indrakenz melebihi minyak goreng, kenaikan harga bbm dan berita2 heboh lainnya, udah hampir 3 bulan tapi masih tetap heboh pemberitaannya" tulis Vanessa Khong.

Lebih jauh, Diketahui jika saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka baru atas kasus binomo Indra Kenz.

Tersangka yang telah ditetapkan yakni, Nathania Kesuma adik Indra Kenz hingga Vanessa Khong selaku kekasih dari Crazy Rich Medan tersebut.

Selain itu, Rudiyanto Pei calon mertua Indra Kenz ikut menjadi tersangka dan akan mulai diperiksa mulai 14 April mendatang.

Kini, sudah ada tujuh tersangka untuk kasus trading berkedok penipuan dan dugaan pencucian uang yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama.

( Tribunkalteng.com / TribunSumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved