Tak Tahu Pembeli Ayam Gorengnya Ternyata Tim Pemburu Koruptor, Buronan Dana Desa Langsung Disergap
Ternyata selama 2 tahun itu, Rali Sugiarto berada di Batulicin, Kalsel dan bekerja sebagai penjual ayam goreng
Perkara korupsi ini sudah sampai tahap persidangan tipikor dan sudah diputus dengan terpidana Sekretaris Desa, Achmad Andis dan Pj Kades Sumberejo, Bulhar, masing- masing 1,7 tahun dan 1,6 tahun.
Namun sampai dua terdakwa lain divonis, Rali tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik.
"Tersangka malah kabur ke Kalimantan," kata Condro.
Saat kasus ini terjadi, Rali Sugiarto menjabat sebagai Kasi Perencanaan, dan menjadi tim pelaksana proyel dana desa.
Dia bersama terpidana Andis dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi dana desa sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550 (Rp 218,2 juta).
Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan kejari untuk 20 hari ke depan.
"Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," urai Anton.
Tindak pidana korupsi dengan kegiatan pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jualan Ayam Goreng selama Pelarian di Kalsel, Koruptor DD Ditangkap saat Layani Tim Kejari Lamongan