Berita Kalbar
Simpan 8 Paket Sabu, Oknum Kadus di Mempawah Timur Ditangkap di Rumah Kontrakan
Seorang oknum kepala dusun (Kadus) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan delapan paket narkotika golongan 1
TRIBUNKALTENG.COM, MEMPAWAH - Seorang oknum kepala dusun (Kadus) diamankan polisi karena kedapatan menyimpan delapan paket narkotika golongan 1.
Kadus tersebut saat ini di proses hukum oleh penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah bersama barang bukti.
Oknum Kadus tersebut berinisial HAR alias AU, ditangkap di rumah kontrakannya, di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu 6 April 2022 sore.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca juga: Terjaring Operasi Pekat Sepasang Kekasih Diamankan, Polisi Sintang Temukan Alat Pakai Sabu
Baca juga: Penata Rias Salon HST Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu di Bungkus Plastik Seberat 1,60 gram
Baca juga: Narkoba di Kalteng, 3 Pengedar Lintas Provinsi Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamandau, Bawa 4 Kg Sabu
Dijelaskannya, penangkapan HAR alias AU berawal dari informasi warga yang merasa resah bahwa ada oknum kadus mereka diduga kerap bertransaksi narkotika.
"Atas laporan itu, kami dari jajaran Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut," ujar Iptu Eldyg kepada awak media, Kamis 7 April 2022.
Iptu Eldyg mengatakan, dari hasil penyelidikan, terungkap HAR alias AU baru saja bertransaksi, dan dipastikan di rumahnya ada beberapa paket narkotika golongan I jenis sabu.
“Jadi setelah mendapat informasi, kita lakukan penyelidikan, dan langsung kita lakukan penggrebekan sore kemarin yakni pada Rabu 6 April 2022 di kontrakan yang bersangkutan," tegas Iptu Eldyg.
Iptu Eldyg juga menyatakan, penggrebekan dilakukan sekitar pukul 16.45 WIB, dan disaksikan Ketua RT setempat.
"Saat dilakukan penggrebekan, oknum Kadus tersebut pun tak dapat mengelak, dan ketika dilakukan penggeledahan memang benar ditemukan barang bukti delapan paket atau klip plastik yang berisi narkotika golongan I jenis sabu," ungkapnya.
Dari delapan paket atau klip plastik tersebut, terdiri dari enam paket tersimpan di dalam dompet berwarna coklat, dan dua paket lagi ada di dalam kotak rokok.
“Kedelapan paket sabu itu punya berat 2,40 gram. Dan tersangka HAR alias AU mengakui bahwa barang itu semua miliknya. Atas pengakuannya, HAR alias AU saat ini sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Miliki Delapan Paket Sabu, Oknum Kadus di Mempawah Diringkus Polisi