Kisah Hidup

Kisah Pegawai Bank di Banjarmasin, Ingin Cepat Kaya Ala Indra Binomo, Bobol Uang Nasabah Rp 1 Miliar

Tergiur dengan kekayaan yang dimiliki Crazy Rich Medan, julukan Indra Kenz, lewat nvestasi di Binomo, Arini Listiani pun ikut menanamkan modal

Editor: Dwi Sudarlan
Banjarmasin Post/Achmad Maudhody
Mantan pegawai bank di Banjarmasin, Arini Listiani Chalid mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Tipikor, Senin (4/4/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM - Inilah kisah Arini Listiani Chalid, seorang pegawai bank di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang Ingin cepat kaya tanpa harus kerja capek bertahun-tahun seperti Indra Kenz, influencer trading Binomo.

Tergiur dengan kekayaan yang dimiliki Crazy Rich Medan, julukan Indra Kenz, lewat cara investasi di Binomo, Arini Listiani Chalid pun ikut menanamkan modal.

Beberapa kali Arini Lisitiani Chalid mengivestasikan sejumlah uang ke Binomo, tentu dengan harapan dapat segera mendapatkan uang berlipat ganda sehingga bisa cepat kaya seperti Indra Kenz.

Dari semula Rp 14 juta, Arini Listiani Chalid kecanduan berinvestasi dengan terus menyetorkan uang.

Baca juga: Pemilik Asli Binomo Masih Misterius, Sikap Indra Kenz DIbeberkan Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Baca juga: Bernasib Sama dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Minta Maaf dan Penampilannya Kini Jadi Perhatian

Baca juga: Hindari Korban Trading Ala Crazy Rich Indra Kenz & Doni Salmanan, Ini Daftar Investasi Bodong 2022

Tragisnya, saking ingin cepat kaya raya dan "terpesona" oleh Indra Kens, Arini Listiani Chalid nekat membobol uang nasabah bank tempatnya berkerja.

Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih.

Bukannya mendapat keuntungan berlipat ganda dari investasinya itu, uang yang telah disetor "hilang".

Apalagi setelah Indra Kenz ditangkap polisi dalam kasus dugaan investasi bodong.

Nasi telah menjadi bubur, uang nasabah tidak kembali, Arini pun menjadi terdakwa.

Senin (4/4/2022) kemarin, Arini, mantan customer service salah satu bank di Banjarmasin ini harus menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, terdakwa hadir secara daring didampingi penasihat hukum menjawab sederet pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan untuk mendapatkan dana yang digunakannya untuk bermain judi berkedok investasi online pada aplikasi Binomo.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo, Indra Kenz.

"Awalnya diajak teman, dibilang itu saham. Saya saat itu tidak tahu bahwa itu judi online. Sempat memasukkan link di (channel) YouTube Indra Kenz, lalu download aplikasinya (Binomo)," kata Arini.

Ia mengaku, awalnya menggunakan dana pinjaman dari kartu kredit pribadinya untuk mengisi saldo sebagai modal transaksi di Aplikasi Binomo.

"Awalnya Rp 14 juta pakai limit kartu kredit saya," ujar terdakwa, Arini.

Beberapa kali kalah dalam transaksi di Aplikasi Binomo, Arini terbebani cicilan hutang dari pinjaman kartu kreditnya.

Setelah itu, ia membujuk ibunya untuk menabung di bank tempatnya bekerja sebesar Rp 50 juta dengan iming-iming mendapatkan hadiah langsung.

Tanpa sepengetahuan sang Ibu, rekening tabungan tersebut dijadikannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 45 juta yang dananya digunakannya kembali untuk bertransaksi di Binomo.

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuanpPimpinannya dibuka blokirnya oleh terdakwa dan dicairkan juga digunakan untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Untuk top up Binomo, pakai EDC jadi tidak ada limit transaksi," ujar Arini.

Hal demikian dilakukannya terus-menerus sejak  2019 hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank tersebut.

Masih dalam persidangan, Arini juga mengaku sempat menjual aset rumah miliknya untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta.

Namun, Ia mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian dan siap menerima konsekuensi hukuman.

"Saya sangat menyesal," ujar Arini.

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penuntut Umum pada perkara ini, Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul CS Bank di Banjarmasin Terdakwa Korupsi Akui Pakai Kode Referal Indra Kenz Main Binomo

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved