Rupbasan Kelas 1 Palangkaraya
Pemusnahan Barang Rampasan Negara Oleh Kejari Katingan Bersama Rupbasan Kelas 1 Palangkaraya
Perwakilan Kejari Katingan dan Kepala Rupbasan Kelas 1 Palangkaraya Rita Ribawati melakukan pemusnahan barang rampasan, Senin (4/4/2022).
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan yang diwakilkan Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Firman dan Kepala Seksi Pidana Umum Ferry mengunjungi Rupbasan Kelas I Palangkaraya, Senin (4/4/2022)Ā pukul 09.00 WIB.
Tujuannya menindaklanjuti Surat Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-736/O.2.18/Eku.4/03/2022 perihal Barang Bukti berupa Minuman olahan beralkohol beserta perlengkapan alat pembuat Minuman Alkohol, diterima dengan baik oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya Rita Ribawati beserta Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Genny dengan mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan.
Adapun Petikan Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 72/Pid.Sus/2021/PN.Ksn, Barang Bukti berupa Minuman olahan beralkohol beserta perlengkapan alat pembuat Minuman Alkohol, Dirampas untuk Dimusnahkan. Dimana barang bukti ini disita terkait melanggar Pasal 106Jo.pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kami berterima kasih kepada Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya telah membantu kami dalam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Rampasan, tentunya kegiatan pemusnahan ini diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, dan kami berharap kerjasama ini berlanjut untuk kedepannya, dan pelayanan Rupbasan Kelas I Palangka Raya sangat sangat memuaskan," ucap Ferry selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Katingan.
Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Ilham Djaya memberikan apresiasi tinggi atas terlaksananya pemusnahan Barang Rampasan Negara dan terus mendukung Rupbasan Kelas I Palangkaraya dalam bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Tengah dengan integritas tata nilai PASTI.

Rupbasan Kelas I Palangkaraya menyediakan Lahan pemusnahan Barang Rampasan dan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Katingan sebagai wujud sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melaksanakan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, juga sebagai implementasi dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (*)
Sertijab Kepala Rupbasan Kelas I Palangkaraya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Meldy Gantikan RitaĀ Ā |
![]() |
---|
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Kunjungi Rupbasan Palangkaraya |
![]() |
---|
Kepala Rupbasan Palangkaraya Kemenkumham Kalteng Dilantik Sebagai Kalapas Perempuan Kelas IIB Kupang |
![]() |
---|
Pembinaan Fisik Mental Disiplin Pegawai RupbasanĀ Kelas 1 Palangkaraya |
![]() |
---|
Pelaksanaan Mutual Check Awal (MC-0) Pekerjaan Belanja Modal Rupbasan Kelas I Palangkaraya |
![]() |
---|